-->

Notification

×

Pesta Sabu Di Kebun Sawit, Tiga Pria Di Ringkus Jajaran Polsek Pinggir,

| Maret 13, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-13T20:33:05Z
TALANG MUANDAU- Jajaran Polsek Pinggir kembali berhasil Mengungkap pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu diwilayah hukumnya dengan barang bukti Dengan Berat Kotor Total  ± 0,27 Gram di Jl. Setia Makmur Rt.004 Rw.005 Desa Tasik Serai Timur Kec. Talang Muandau Kab. Bengkalis Pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 20.00 Wib, 
Pengungkapan tersebut menindak lanjuti Laporan Polisi Nomor : LP / A / 20 / III /2026 /SPKT /POLSEK PINGGIR/ POLRES BENGKALIS /POLDA RIAU tanggal 11 Maret 2026. Dan berhasil mengamankan tiga orang pria berisinial An, PA.S, (29) tahun, JW, (24)tahun, AAP ( 24) tahun diamankan bersama barang bukti 1 (satu) buah alat hisap sabu/ bong yang didalam kaca pirexnya masih terdapat narkotika sabu, 1 paket narkotika sabu. 1 (satu) bh gunting dan peralatan membuat alat bong sabu.
Sementara itu Kapolsek Pinggir AKP, Bayu Ramadhan Effendi,S.T.K.,S.I.K.,M.H., melalui kasi Humas Polsek Pinggir Elida Luisa  Dalam keterangan rilis Pers nya menjelaskan Kronologis penangkapan itu Pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 20.00 Wib, Dimna saat itu masyarakat Desa Tasik Serai Timur mencurigai beberapa orang masuk k,dalam kebun sawit warga hendak mencuri buah sawit, 

Selanjutnya Warga bersama- sama melakukan pengepungan dan berhasil diamankan 3 orang sedangkan 1 orang lagi berhasil melarikan diri.
Setelah diamankan ketiga orang tersebut bernama : PUTRA AGUSTINO SITORUS, JEGER WALUYO, dan ANGGA ANDIKA PRATAMA yang merupakan warga Desa tersebut. Pada saat diamankan warga ditemukan pada ketiga orang tersebut ada bong, sehingga warga melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas Desa.
Sekira pukul 21.00 Wib anggota Bhabinkamtibmas an. BRIPTU MURSALIM datang bersama AIPDA AGUS WALUYO dan mengamankan 3 orang tersebut.

Saat diinterogasi ketiga pelaku mengakui perbuatannya menggunakan Narkotika sabu didalam kebun sawit warga, dan barang Narkotika tersebut didapatnya dari temannya an. DANU (DPO) yang berhasil melarikan diri.
 
Selanjutnya 3 (tiga) orang pelaku dan barang bukti yang sudah diamankan dibawa ke Polsek Pinggir guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.tuturnya,

Akibat perbuatan laku dikenakan Pasal Yang Disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana."*(Ar)