PINGGIR - Gerak Cepat satuan Polsek Pinggir dalam memberantas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya kembali berhasil memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah kecamatan tualang Muandau,
Kali ini Seorang pria inisial (HAP) diamankan bersama barang bukti sabu miliknya di Jl. Gajah Mada km 27 2 desa Tasik serai barat Kec. Tualang Muandau Kab. Bengkalis pada Sabtu tanggal 25 April 2026, sekira pukul 22.00 Wib.
Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti 1 (Satu) paket diduga Narkotika Sabu berat ± 0,31 gram. 1(Satu) unit hp android merk 0ppo warna hitam. Dan. 1 (Satu) unit Sp. Motor merk Honda Verza.
Kapolsek Pinggir AkP Agung Rama menjelaskan Kronologis penangkapan pelaku terjadi Pada hari Ssbtu tanggal 25 April 2026 sekira pukul 18.00 Wib, tim opsnal Pinggir mendapat informasi bahwa didaerah Desa Tasik Serai Barat marak peredaran Narkotika,
Selanjutnya tim opsnal melakukan lidik terhadap informasi tersebut. Sekira pukul 21.00 Wib tim opsnal mencoba melakukan pemancingan dengan cara transaksi membeli narkotika dan diajak pelaku bertransaksi di Jalan Gajah Mada Km.27.
Kemudian sekira pukul 22.00 Wib Tim opsnal berhasil mengamankan 1 orang an. HAIRUL ANGGA PRADANA, dan ditemukan 1 paket diduga narkotika sabu, dan 1 unit Hp android merk Oppo.
Pelaku mengakui mendapatkan Narkotika tersebut dari Temannya an. ADISO (DPO) yang berada di daerah Jalan Joyo Km.27 dalam. Kemudian 1 (satu) orang pelaku dan barang bukti yang sudah diamankan dibawa ke Polsek Pinggir guna dilakukan proses hukum lebih lanjut
Sementara itu dari Hasil Tes Urine
Tersangka (HAP) Positif menggunakan Ampephetamine
Pasal Yang Disangkakan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana."*(Ar)
