-->

Notification

×

Polsek Pinggir Amankan Pelaku Pengedar Sabu Di Desa Pangkalan libut,

| April 19, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-19T12:19:29Z
PINGGIR - Kepolisian sektor Polsek Pinggir Kembali berhasil menggagalkan transaksi peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya dengan satu orang pria Inisial AW (41) asal kecamatan Kandis Kab Siak, diamankan petugas bersama barang bukti jenis sabu pada Sabtu tanggal 18 April 2026, sekira pukul 21.22 Wib 

Penangkapan itu terjadi di Simpang SMP. Negri 6 Desa Pangkalan Libut Kec. Pinggir Kab. Bengkalis. Dan Petugas berhasil menyita barang bukti jenis sabu Dengan Berat Kotor Total  ± 0,21 Gram, Uang sejumlah Rp 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) 1 (satu) unit HP android merk Samsung, 1 (satu) unit HP android merk realme,

Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama mengatakan penangkapan terjadi Pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 18.00 Wib, tim opsnal Pinggir mendapatkan laporan dari Masyarakat bahwa daerah jalan lintas Simpang Anggur Desa Pangkalan Libut sering terjadi transaksi narkotika.

Berdasarkan informasi itu tim opsnal segera melakukan penyelidikan, dan Sekira pukul 21.22 Wib tim opsnal mencurigai  2 orang yang sedang duduk diatas 1 unit sepeda motor berada di Simpang SMP Negri 6, 

Lalu tim opsnal mendekati dan mencoba mengamankan 2 orang tersebut, Namun Satu diantara nya berhasil melarikan diri, dan satu berhasil diamankan, saat digeledah ditemukan BB 1 paket narkotika sabu dan uang sejumlah Rp 200.000,-(dua ratus ribu rupiah).

Pelaku saat diinterogasi mengakui bernama APRIL WANSYAH, dan pelaku menerangkan bahwa 1 paket narkoba tersebut didapatnya dari temannya yang berhasil lari An. FADIL (DPO), yang mana pelaku diajak temannya dari Kandis untuk bertransaksi narkoba, saat sedang menunggu pelaku berhasil diamankan. 
-- Kemudian 1 (satu) orang pelaku dan barang bukti yang sudah diamankan dibawa ke Polsek Pinggir guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Pasal Yang Disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana."*(Red)

Berita Ekonomi