-->

Notification

×

Seorang Pria Pengedar Sabu Di Ringkus Di Depan GG Senggol Jln.Pertanian Duri,

| April 17, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-18T01:20:32Z

DURI - Seorang pria berinisial J.H als A (27) diduga sebagai pelaku penyalah gunaan narkoba berhasil di ringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis di tepi Jalan Pertanian, Kecamatan Mandau, tepatnya di depan terminal Gang Senggol, Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 00.05 WIB.


Pengungkapan peredaran narkotika dan sejenisnya merupakan komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkotika di kabupaten Bengkalis ini,


Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K mengatakan pengungkapan ini menindak lanjuti informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di lokasi tersebut, 


Berbekal informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di sekitar TKP. Dan benar adanya dan petugas berhasil mengamankan seorang tersangka  inisial J.H als A di lokasi bersama barang bukti berupa 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,30 gram yang dibungkus menggunakan tisu putih serta 1 lembar tisu pembungkus sabu dan 1 unit handphone merek Realme C7 warna hitam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkotika, 


Setelah dilakukan interogasi terhadap Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial M.N als M (dalam penyelidikan) yang berdomisili di wilayah Jalan Lakuak, Kecamatan Mandau. 


Selanjutnya, Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah yang bersangkutan, namun saat dilakukan pengecekan, rumah tersebut sudah dalam keadaan kosong.


Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine, yang mengindikasikan bahwa tersangka juga sebagai pengguna selain berperan sebagai pengedar.


Tersangka beserta seluruh barang bukti kini sudah di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang perbuatan tanpa hak atau melawan hukum dalam menawarkan, menjual, membeli, atau menjadi perantara narkotika golongan I, dengan ancaman pidana penjara,"*(rls)

Berita Ekonomi