-->

Notification

×

Sebanyak 21 Kg Sabu Di sita Direktorat Narkoba Bareskrim Polri Di Hotal Surya Bengkalis

| April 16, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-17T01:14:32Z

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar dan menyita lebih dari 21 kilogram sabu dan menangkap seorang kurir peredaran gelap narkotika jaringan internasional yang melibatkan Malaysia dan Riau. Dalam operasi di Bengkalis pada Rabu (15/4/2026)


Pengungkapan itu berawal adanya laporan informasi pada akhir Februari 2026 terkait rencana transaksi narkotika skala besar di wilayah Bengkalis, Riau. 


Bedasarkan Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Subdirektorat IV dengan melakukan penyelidikan di sejumlah titik yang diduga menjadi jalur distribusi.


‎Kasatgas Narcotic Investigation Center (NIC) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Kevin Leleury menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama tim gabungan.


‎“Kami dari tim gabungan Subdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial RD, yang berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu,” ujar Kevin, Kamis (16/4/2026).


‎Dari hasil penelusuran, petugas menemukan indikasi aktivitas mencurigakan seorang pria yang menginap di hotel Surya di Jalan Panglima Minal, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis sambil membawa dua tas berukuran besar. Setelah dilakukan pemantauan intensif, aparat akhirnya menangkap pria tersebut pada Rabu (15/4/2026), dini hari.


‎Penangkapan dilakukan sekitar pukul 03.19 WIB di kamar hotel tersebut. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui sabu disimpan di kamar lain.


‎“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seorang pria mencurigakan, terlihat membawa dua buah tas travel dalam kondisi penuh dan berat, serta menunjukkan perilaku sangat hati-hati dan terburu-buru,” kata dia.


‎Tersangka diketahui bernama Rahmadi alias Adi. Dari pemeriksaan awal, ia berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.


‎Pengembangan dilakukan dengan menggeledah kamar lain yang digunakan tersangka untuk menyimpan barang. Di lokasi itu, polisi menemukan dua tas berisi 20 bungkus besar sabu yang dilapisi lakban kuning. Total berat bruto barang bukti mencapai lebih dari 21 kilogram.


‎“Selanjutnya diketahui bahwa RD melakukan check-in di kamar 202 Hotel Surya Bengkalis dan sering berpindah dari kamar ke lobi, yang semakin menguatkan kecurigaan petugas,” ucapnya.


‎Selain narkotika, polisi juga menyita dua unit telepon seluler serta perlengkapan tas yang digunakan untuk membawa barang haram tersebut.


‎Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku menerima perintah dari seseorang berinisial Beri melalui komunikasi daring. Ia diminta mengambil sabu di wilayah Selat Baru yang diletakkan di pinggir jalan dan disamarkan dengan daun kelapa sawit.


‎Setelah barang diambil, sabu tersebut disimpan di hotel sambil menunggu instruksi distribusi selanjutnya. Tersangka juga menerima sejumlah uang sebagai biaya operasional sekaligus imbalan.


‎Kevin juga mengungkapkan bahwa tersangka sempat menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura, yang memperkuat dugaan keterlibatannya dalam jaringan narkotika.


‎“Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan dua buah ransel berisi 20 bungkus sabu yang dikemas menggunakan lakban berwarna kuning,” tutur Kevin.


‎Polisi memperkirakan nilai barang bukti mencapai lebih dari Rp39 miliar. Pengungkapan ini juga disebut menyelamatkan lebih dari 109 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.


‎Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mabes Polri untuk proses hukum lebih lanjut. Aparat masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas. (RN) 


Editor : RN-07

Kontributor Jakarta : Reno

Berita Ekonomi