PINGGIR - Team Opsnal Polsek Pinggir
Kembali berhasil melakukan Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika jenis sabu Dengan Berat Kotor Total 1.44 Gram narkotika jenis sabu-sabu bersama 17 orang tersangka turut diamankan Sabtu tanggal 11 April 2026,
Kembali berhasil melakukan Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika jenis sabu Dengan Berat Kotor Total 1.44 Gram narkotika jenis sabu-sabu bersama 17 orang tersangka turut diamankan Sabtu tanggal 11 April 2026,
Para tersangka berhasil di ringkus bersama barang bukti di kebun sawit warga di Jl. Sei Gando atau Jl. Neraka Rt. 005 Rw. 002 Dusun 2 Sialang Rimbun Desa Muara Basung Kec. Pinggir Kab. Bengkalis,
Adapun para tersangka yang diamankan yakni masing-masing berinisial AS alias Agus (30), TA alias Tomi (17), DS alias Darmawan (29), dan AS alias Bogol (31). RS alias Rizaldi (23), SP alias Suprianto (46), CH alias Crismes (27), AS alias Ahmad (40), WF alias Welky (32), DM alias Darmanto (35), DA alias Dimas (22), SS alias Sunardi (39), AK alias Abdul (25), KS alias Kasianto (38), HM alias Herman (33), HS alias Hardi (31), MH alias Mali (31), setalah dilakukan Urin terdahak Para Tersangka terbukti
Positif menggunakan Ampephetamine,
Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan menerangkan Pengungkapan berawal Pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira pukul 08.00 Wib, tim opsnal Pinggir mendapatkan laporan dari Masyarakat bahwa dikebun sawit masyarakat jl. Neraka (sebutan orang kampung) sering terjadi transaksi narkotika dan memakai langsung di kebun sawit tersebut.
Berdasarkan laporan tersebut Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan, SIK,. Msi memerintahkan team Opsnal Polsek Pinggir untuk melakukan lidik dan penindakan. Sekira pukul 13.00 wib team melakukan penindakan dan para pelaku kabur dan berhasil menangkap 17 orang yaitu pembeli yg akan membeli sabu tersebut.
Selanjutnya 17 orang tersebut dibawa Kepolsek Pinggir untuk diinterogasi mengaku mendapatkan Narkotika sabu dari Bandar an. LOLOM dan an. GENDOR (DPO).
Kemudian 17 (tujuh belas) orang pelaku dan barang bukti yang sudah diamankan dibawa ke Polsek Pinggir guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Pasal Yang Disangkakan yakni
Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana."*(Red)
