-->

Notification

×

Modus Menawarkan Bantuan Melalui “Orang Pintar” Wanita Muda Asal Kec.Pinggir Jadi Tersangka Kasus Penipuan,

| April 08, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-08T19:24:36Z

BENGKALIS - Seorang perempuan berinisial A.B.A. (24) warga Kecamatan Pinggir nekat melakukan Penipuan dengan modus menawarkan bantuan melalui “orang pintar” atau dukun kepada korban nya, kini harus mendekam di balik jeruji besi,


Pelaku diamankan oleh Satreskrim Polres Bengkalis Atas kasus dugaan penipuan melalui media elektronik dan merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.


Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 19.50 WIB setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara.


Tersangka berinisial A.B.A. (24), warga Kecamatan Pinggir, diduga melakukan penipuan dengan modus menawarkan bantuan melalui “orang pintar” atau dukun kepada korban.


Peristiwa tersebut bermula pada Februari 2024 di wilayah Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Korban berinisial F.M. (33) saat itu tengah mengalami permasalahan keluarga. Tersangka kemudian meyakinkan korban bahwa dirinya terkena guna-guna dan menawarkan bantuan melalui seseorang yang disebut sebagai “orang pintar”.


Selanjutnya, korban diarahkan untuk berkomunikasi dengan nomor tertentu melalui aplikasi WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, korban ditawari sejumlah “media” berupa botol berisi minyak yang diklaim dapat menangkal dan membalas guna-guna.


Tanpa rasa curiga, korban membeli beberapa botol dengan harga bervariasi antara Rp2 juta hingga Rp4 juta per botol. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp18 juta.


Namun, setelah digunakan, barang yang dibeli tidak memberikan efek seperti yang dijanjikan. Korban pun menyadari telah menjadi korban penipuan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkalis.


“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, barang bukti, serta keterangan ahli, penyidik telah memperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka,” ujar Kasat Reskrim


Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya botol berisi minyak, rekening koran atas nama korban, serta satu unit telepon genggam yang digunakan dalam komunikasi.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan berkoordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk pemeriksaan saksi ahli dan administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.


Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan, terutama yang memanfaatkan kepercayaan terhadap hal-hal mistis melalui media elektronik.


“Jangan mudah percaya dengan tawaran yang tidak masuk akal, apalagi yang meminta sejumlah uang dengan iming-iming hasil instan. Pastikan kebenarannya agar tidak menjadi korban penipuan,” tegasnya.*"(Red)