-->

Notification

×

Terbukti Setubuhi Anak Sambung Sendiri, Ayah Tiri Di Duri ini Di Ringkus

| April 07, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-07T22:56:17Z
DURI - Seorang pria berinisial RS (52) harus terpakan meringkup di Balik jeruji besi Polsek Mandau akibat perbuatan nya yang tega melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang tak lain korban merupakan anak sambungnya sendiri Minggu (5/4/2026
 
Berdasarkan pengakuan korban peristiwa memilukan itu terjadi pada Desember 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di rumah korban di Jalan Nangka, Desa Pamesi. Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau membenarkan prihal tersebut, mengatakan, “Pelaku saat ini telah kita amankan guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,”

Pelaku ditangkap Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/149/IV/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMDU, dan dilakukan penyelidikan serta berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat dan pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Petugas berhasil mengamankan tersangka inisial RS (52), yang tak lain adalah bapak tiri korban diamankan di wilayah Desa Pamesi, Kecamatan Bathin Solapan.

Dikatakan Kapolsek, Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban mengetahui kejadian yang dialami korban. Berdasarkan pengakuan korban, peristiwa tersebut terjadi pada Desember 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di rumah korban di Jalan Nangka, Desa Pamesi.

Atas perbuatan nya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan (2) huruf B KUHPidana terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ujar Kapolsek Mandau.

Dalam menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi generasi penerus bangsa pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat tidak takut dan ragu untuk melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak,"*(red)