Mandau.- Penanganan medis RS Thursina Duri terhadap seorang anak balita kini menjadi sorotan setelah keluarga menemukan adanya dugaan kesalahan diagnosis dan pemberian terapi yang tidak sesuai indikasi medis.
Berdasarkan data yang dihimpun awak media kepada pihak keluarga korban (Pasien ) Sabtu (18/04/2026), pasien sebelumnya mendapatkan sejumlah obat yang lazim digunakan untuk menangani kejang, di antaranya valproic acid, phenobarbital, dan diazepam.
Ketiga jenis obat tersebut secara medis diperuntukkan bagi pasien dengan gangguan kejang atau kelainan neurologis tertentu.
Namun, pihak keluarga menegaskan bahwa anak tidak pernah menunjukkan gejala kejang selama masa penanganan awal. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait dasar pemberian terapi tersebut.
Alih-alih membaik, kondisi pasien justru semakin menurun, ditandai dengan tubuh yang semakin lemah, penurunan berat badan drastis, serta suhu tubuh yang tidak stabil.
Kekhawatiran keluarga Kepada salah satu Dokter Spesialis anak ibuk Utari Sp.A yang bertugas di RS Thursina, keluarga korban melakukan pemeriksaan lanjutan di fasilitas kesehatan berbeda disalah satu RS di Pekanbaru Hasilnya, anak tersebut didiagnosa mengalami hidrosefalus, yaitu kondisi serius akibat penumpukan cairan di otak yang memerlukan penanganan spesifik dan cepat.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa penanganan sebelumnya tidak tepat sasaran, bahkan berpotensi mengabaikan kondisi utama pasien. Pemberian obat anti-kejang tanpa indikasi yang jelas dinilai tidak sesuai dengan standar profesi kedokteran.
Kasus ini berpotensi melanggar ketentuan dalam UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran serta prinsip kehati-hatian dalam pelayanan medis.
Keluarga saat ini tengah mempertimbangkan langkah hukum dan pelaporan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia guna mendapatkan keadilan dan kepastian atas dugaan kelalaian yang terjadi."*(red/str)
