-->

Notification

×

Diagnosa Awal Dipertanyakan, Balita Diberi Obat Antikejang Tanpa Indikasi hingga Terlambat Terdeteksi Hidrosefalus.

| April 29, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-29T08:37:35Z
Mandau .– Kasus dugaan kelalaian medis di RS Thursina Duri semakin menguat setelah munculnya dokumen resmi yang menunjukkan diagnosa awal pasien. Dalam surat rencana kontrol yang diterbitkan pihak rumah sakit, balita tersebut tercatat didiagnosa dengan kode G41.9 (status epilepticus, unspecified) oleh dokter spesialis anak yang menangani saat itu (Dr.UTARI GUSTIANY GAHAYU.Sp.A) pada saat itu bertugas di RS THURSINA Duri jalan Hangtuah.


Diagnosa tersebut kini menjadi sorotan, mengingat pihak keluarga dengan tegas menyatakan bahwa anak tidak pernah mengalami gejala kejang, baik sebelum maupun selama masa penanganan awal Dokter rumah sakit Awal sudah berupaya keras untuk menangani pengobatan pasien tersebut sampai saat ini kondisinya makin tidak stabil.


Sementara itu, status epileptikus merupakan kondisi kegawatdaruratan neurologis yang umumnya ditandai dengan kejang berkepanjangan atau berulang tanpa kesadaran penuh.


Berdasarkan data yang dihimpun awak media Kepada keluarga pasien yang jadi korban Rabu (29/04/2026), diagnosa tersebut kemudian menjadi dasar pemberian terapi berupa obat antikejang seperti valproic acid, phenobarbital, dan diazepam. Padahal, dalam praktik medis, penetapan diagnosa ke arah epilepsi atau kejang seharusnya melalui tahapan pemeriksaan yang ketat, termasuk observasi klinis yang jelas serta didukung pemeriksaan penunjang seperti Electroencephalography (EEG) dan Magnetic Resonance Imaging (MRI).


Minimnya dasar diagnostik yang kuat sebelum pemberian terapi tersebut menimbulkan dugaan bahwa diagnosa yang ditegakkan tidak akurat. Alih-alih membaik, kondisi pasien justru terus menurun, dengan gejala tubuh melemah, penurunan berat badan drastis, serta kondisi fisik yang semakin memburuk.


Merasa penanganan tidak menunjukkan perbaikan, keluarga akhirnya membawa anak ke rumah sakit lain di Pekanbaru untuk pemeriksaan lanjutan. Hasilnya mengungkap fakta berbeda: pasien didiagnosa mengalami hidrosefalus, yaitu kondisi penumpukan cairan di otak yang memerlukan penanganan cepat dan spesifik.


Perbedaan mencolok antara diagnosa awal dan hasil pemeriksaan lanjutan ini memunculkan dugaan kuat adanya kesalahan dalam proses penegakan diagnosa oleh tenaga medis sebelumnya. Pemberian obat antikejang tanpa indikasi yang jelas dinilai tidak hanya tidak tepat, tetapi juga berpotensi memperburuk kondisi pasien serta menghambat penanganan penyakit utama.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak keluarga menyebut belum ada klarifikasi maupun itikad baik dari pihak RS Thursina Duri maupun dokter yang bersangkutan (Dr.UTARI GUSTIANY GAHAYU.Sp.A) terkait diagnosa awal dan terapi yang diberikan.


Secara hukum, kasus ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, khususnya terkait kewajiban tenaga medis dalam menegakkan diagnosa secara profesional, akurat, serta berdasarkan standar pelayanan medis yang berlaku.


Pakar kesehatan menegaskan bahwa diagnosa seperti status epileptikus tidak dapat ditegakkan secara sembarangan tanpa bukti klinis yang kuat dan pemeriksaan penunjang yang memadai. Kesalahan dalam tahap awal ini dinilai sangat krusial karena dapat berujung pada terapi yang tidak sesuai dan keterlambatan penanganan penyakit yang sebenarnya.


Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa setiap tindakan medis harus dilandasi ketelitian, kehati-hatian, dan akurasi tinggi. Sebab, satu diagnosa yang keliru dapat membawa konsekuensi panjang terhadap keselamatan dan masa depan pasien."*(Zl)

Berita Ekonomi