-->

Notification

×

Dua Orang Pria Di Tasik Serai Barat Di Amankan Tim Opsnal Polsek Pinggir Bersama Barang Bukti Jenis sabu Total 13,07Gram.

| April 26, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-26T08:56:25Z
PINGGIR - Dua orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu kembali berhasil diamankan oleh Opsnal Polsek Pinggir di Desa Tasil Serai Barat Kec. Talang Muandau Kab.Bengkalis.

Penangkapan kedua pelaku ditangkap di Jln. Joyo Km.27 dalam Rt.003 Rw.006 Desa Tasil Serai Barat Kec. Talang Muandau Kab. Bengkalis.Hari Dabtu tanggal 25 April 2026, sekira pukul 23.30 Wib.

Dari pengungkapan itu petugas berhasil menyita barang bukti. 1 (satu) paket besar diduga narkotika sabu dengan berat  ± 12,8 gram. 1 (satu) paket kecil diduga narkotila sabu dengan berat ± 0,26 gram. 1 (satu) timbangan digital. 3 (tiga) bh plastik bening. 2 (dua) bh gunting. 1 (satu) bh pisau. 2 (dua) unit hp Android merk Oppo dan merk Samsung.

Sementara itu Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama dalam keterangan rilis Persnya menjelaskan Kronologis penangkapan bermula Pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sekira pukul 22.00 Wib, tim opsnal Pinggir berhasil mengamankan 1 orang pelaku TP. Narkotika an. Hairul Angga Pradana didaerah Jl. Gajah Mada Km.27 Desa Tasik Serai Barat, 

Selanjutnya tim opsnal segera melakukan pengembangan.a Sekira pukul 23.30 Wib tim opsnal polsek berhasil mengamankan 2 orang pelaku an. ADISO dan IRWANSYAH dirumahnya di Jalan Joyo Km.27 dalam dan berhasil sita BB : 1 paket besar sabu ± 12,8 gram dan 1 paket kecil sabu ± 0,26 gram, timbangan digital, plastik bening pembungkus sabu.

Kedua pelaku diinterogasi mengakui bahwa narkotika tersebut didapat dari SADAM als BIGBOS (DPO).

Kemudian 2 (dua) orang pelaku beserta barang bukti yang sudah diamankan dibawa ke Polsek Pinggir guna dilakukan proses hukum lebih lanjut, sementara itu dari Hasil Tes Urine Kedua Tersangka Positif menggunakan Ampephetamine

Tersakangka di kenakan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana."*(Ar)

Berita Ekonomi