INHIL - Sebanyak 8 kilogram Ganja dan Sabu dengan berat 2,52 Gram dalam kurun waktu dua hari berhasil di ungkap Polres Inhil di tempat berbeda Tembilahan dan Pekanbaru bersama dua tersangka,
Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan Satuan Polres Inhil berupa jenis narkotika berupa ganja seberat kurang lebih 8 kilogram dan sabu seberat 2,52 gram.
Dalam konferensi pers pengungkapan narkotika di Mapolres Inhil Jalan Gajah Mada Tembilahan Kamis (3/8//2023) Kapolres Inhil AKBP Norhayat mengatakan berdasarkan informasi adanya transaksi narkotika jenis ganja di Jalan Sungai Beringin Tembilahan pada Minggu (23/7) lalu tim Sat Narkoba lalu melakukan penyelidikan,” katanya didampingi Kasat Narkoba AKP Indra Mulyadi Lubis dan Kasi Humas AKP Liber Nainggolan.
Setelah melakukan pengintaian dan penyelidikan tim hakirnya mengantongi data terduga dimna seorang pelaku dan pada 26 Juli 2023 tim berhasil mengamankan tersangka berinisial BS (26), warga Jalan M Boya Tembilahan Kota
Dijelaskan AKBP Norhayat lebih lanjut Saat diinterogasi BS mengaku menyimpan narkotika jenis ganja di rumah pelaku lainnya yakni RJ (21) di Jalan H. Amir Kelurahan Sungai Beringin Tembilahan.
Selanjutnya Tim melakukan pengejaran dan tersangka RJ bersama barang bukti satu paket sabu serta ganja turut diamankan,” ungkapnya.
Selanjutnya dari pengakuan BS setelah dilakukan pengembanban tersangka mengaku narkotika jenis ganja masih ada tersimpan di kamar kos miliknya, di Jalan Serayu, Labuhbaru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau.
Dan tepat Pada tanggal 27 Juli 2023, tim Sat Narkoba lalu menuju Pekanbaru, setelah sesampainya tim di Pekanbaru lansung melakukan penggeledahan di kamar kos milik BS. Disana tim menemukan barang bukti 1 buah koper yang didalamnya berisi 8 paket besar narkotika jenis ganja,” terang Kapolres,
“Atas perbuatan tersangka ini kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 111 ayat 2, dan terancam pidana selama 20 tahun penjara,”terangnya,**
Rud
