PEKANBARU - Diduga seorang Pria Alias Wanda (41) telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur diamakan Tim satuan Polsek Tenayan Raya Pekanbaru pada Selasa (1/8/2023) lalu,
Pelaku diamankan Polsek Tenayan Raya berdasarkan laporan sang istri atas perbuatan nya yang telah menyetubuhi anak kandung nya yang masih berusia 16 tahun.
Perbuatan pelaku terungkap setelah korban memberitahu ibunya atas perlakuan ayahnya yang telah menyetubuhi dirinya dan melaporkannya ke Polsek Tenayan Raya,
"Benar telah diamankan pelaku dugaan pencabulan anak di bawah umur berinisial AAI. Dimana pelaku ini merupakan ayah kandung korban," kata Dodi, Kamis (3/8/2023) kata Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino,
"Dari pengakuan pelaku AAI ini sudah melakukan perbuatan cabul sejak korban duduk dibangku SD. Dan perbuatan cabul ini dilakukan pelaku di rumahnya sendiri saat sang istri sedang tidak ada di rumah," terang mantan Kanit Reskrim Polsek Bukti Raya itu.
Terungkapnya kasus ini saat korban menceritakan kepada ibunya bahwa dirinya sudah dicabuli oleh ayahnya sendiri atas perbuatan pelaku istri pelapor lansung membuat laporan ke Polsek Tenayan Raya.
"Atas laporan korban sang istri pelaku pihak kepolisian ke Polsek Tenayan Raya lansung melakukan penangkapan pelaku pada Selasa (1/8/2023) malam tanpa perlawanan,
"Motifnya karena pelaku tidak bisa menahan hawa nafsu sewaktu tidur bersama korban. atas perbuatannya tersebut, saat ini pelaku sudah ditahan untuk proses lebih lanjut.
Pelaku disangkakan Pasal 82 Ayat (3) atau Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 76 D Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," tutup Dodi Vivino.***
Rls
