PEKANBARU - Akibat perbuatan nya sendiri Seorang pria berinisial MPA diamankan pihak kepolisian sektor Pekanbaru lataran menyebarkan video tak senonoh mantan pacarnya di sosial media sejak Maret lalu.
MPA berhasil diamankan pihak kepolisian di rumah nya Sungai Sariak Kecamatan VII Koto, Sumatera Barat, Kamis (6/7) lalu,
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian saat pengungkapan kasus Selasa(11/723)
Mengatakan penangkapan MPA diringkus atas laporan korban, pada Senin (19/6) lalu.
Saat itu korban dan keluarganya melaporkan MPA yang menyebarkan video tersebut di sosial media di tiga akun Instagram dengan nama pengguna @xnxtention, @masihdewi12 dan @secureboy17. Semuanya adalah akun palsu yang dibuat pelaku, Selain itu pelaku juga mengirimkannya ke orangtua korban, terang Jefri kepada awak media.
Dari pengakuan pelaku lantaran sakit hati karna hubungan mereka diputuskan oleh korban. Sebelum menyebarkan video tersebut, ia sempat mengancam korban terlebih dahulu.
Tujuan pelaku menyebarkan video tersebut agar korban merasa menyesal dan dapat kembali lagi melanjutkan hubungan dengan MPA.
"Pelaku sempat mengancam dan meminta korban untuk kembali bersamanya. Rekaman tersebut diambil saat mereka masih berpacaran," lanjutnya.
Setelah serangkaian penyelidikan, MPA diringkus di rumahnya di Kecamatan VII Koto Sungai Sariak, Sumatera Barat, Kamis (6/7). Saat ditanyai, pelaku mengakui perbuatannya dan dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatan nya, pelaku dijerat pasal 27 ayat 1 UU ITE, pasal 29 UU ITE, pasal 14 ayat 1 tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun."***(Man)