ROHIL - Satuan Polsek pujud kabupaten Rokan hilir meringkus pria inisial LA(54) pelaku pencabulan anak dibawah umur berusia 16 tahun yang tak lain adalah anak kandung nya hingga hamil.
Aksi pelaku di ketahui akibat menaruh curiga yang terlihat dari perut korban yang mebesar, ibu korban yang diberitahu oleh adik kandungnya bahwa perut korban seperti orang hamil.
Berdasarkan laporan sang istri ke Polsek pujud Pelaku LA (44) ditangkap di rumahnya di Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir Senin (10/7/2023) lalu.
Aksi pelaku di ketahui akibat menaruh curiga yang terlihat dari perut korban yang mebesar, ibu korban yang diberitahu oleh adik kandungnya bahwa perut korban seperti orang hamil.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto kepada awak media membenarkan prihal tersebut. Pelaku berinisial LA (44) laporan istrinya atas perbuatan pencabulan anak dibawah umur yang merupakan anak kandung nya berusia 16 tahun hingga hamil,
Berdasarkan laporan itu pelaku kita tangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya. Pelaku ditangkap bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut
"Perbuatan pelaku diketahui setelah saudara dari ibu korban memberitahu dirinya lataran curiga melihat adanya perubahan dari perut korban yang terlihat membesar.
Setelah mendapatkan laporan dari saudaranya itu. Lantas ibu korban membeli alat tes kehamilan untuk korban.
Setelah di tes Dari hasil tersebut, diketahui korban positif sedang hamil, korban sebelumnya sempat bercerita sudah telat datang bulan,
Ketika ditanya korban mengatakan yang menghamili korban adalah ayah kandungnya. Aksi pelaku pertama kali terjadi tahun 2017 di rumah orang tua pelaku di Kecamatan Tanjung Medan, Rohil dan yang terakhir persetubuhan terjadi pada Senin lalu tepatnya di rumah mereka dari pengakuan korban, mengatakan sang ayah tiap bulan mencabulinya,"uangkap AKBP Andrian Pramudianto
Atas perbuatannya tersangka LA dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (2) UU RI NO.17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI NO. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,""**"
Red