-->

Notification

×

KOMITE TIDAK MAU NELAN PIL PAHIT SENDIRI KOMITE SMA.N 04 DESA TASIK SERAI BONEKANYA KAPSEK SMA.N 04.

| Juni 21, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-21T16:05:02Z

Realitafakta.com Talang Maundau 21.06.2023
Beberapa hari yang lalu media Radar Investigasi menerbitkan pemberitaan "Waduh..... Viral Acara Perpisaan Di.SMA.N 4 Talang Maundau Mematok Rp.570.000/Siswa. Orang Tua Terasa Tercekek Lehernya" pada tanggal 18 Juni 2023 ternyata Ketua Komite Pak Siahaan tidak tahu menau,Awalnya Awak media menganggap Ketua Komite SMA.N 4 Desa Tasik Serai buang Badan kepada Kapsek SMA.N 4 Desa Tasik Serai Kecamatan Talang Maundau Kab.Bengkalis.

Setelah kita komfirmasi Kepada Ketua Komite SMA.N 4 Desa Tasik Setai Ternyata tidak tahu menau proses acara perpisahan Siswa SMA.N 4 Desa Tasik Serai seperti:
1.Berapa Jumlah Siswa yang tamat.
2.Apakah acara Perpisahan Siswa untung apa rugi
3.berapa harga tenda,kursi dan komsumsi
Dll
Ketua komite mengatakan "Nanti saya minta sama panitia" tegasnya via wa.
Yang ketua Komite tau cuma saat rapat dipimpin oleh dirinya dan segala sesuatu dilaksanakan oleh pihak sekolah.
Saat rekan awak media (Putri red) menanyakan "Apakah bapak komite mendapat persen atas sisa dana acara perpisahan sebesar Rp.5.000.000.-  ? "
Ketua Komite membantah " Saya tidak dapat 1 Rp pun dari acara tersebut,harta saya banyak." Ditambah oleh Pak Siahan(ketua komite sekaligus pendeta di salah satu gereja di Deda Tasik Serai) "Saya juga Bayar Rp.570.000 karna kebetulan putra kita juga siswa di situ dan ikut acara perpisahan tersebut".
Saat awak media menanyakan rincian biaya tersebut (Rp.570.000/siswa)?
Komite menjabarkan 
"Sebenarnya biaya perpisahan sebesar Rp.490-an di bulatkan Rp.500.000/Siswa + Rp.70.000 untuk  biaya untuk potocopy ijazah  20 lembar, ples pas Poto ujian akhir dan ijazah 12 lembar. Jadi anak menyetor 570."
Saat awak media menanyakan apakah bapak ada di panggil Kapsek SMA.N 4 Desa Tasik Serai untuk menerima/membahas skanario dari Kapsek sebelum mengundang orang tua rapat komite ?
Pak siahaan selaku komite menjawab "
Pasti.
Komunikasi dengan pihak sekolah intens.
Sebagai komite saya lebih dahulu mendengar masukan orang tua murid  baru saya sampaikan dengan pihak sekolah.
Demikian juga sebaliknya,apapun program pihak sekolah yang akan disampaikan kepada orang tua murid, terlebih dahulu kita pelajari,baru kita undang rapat.
Kita tidak mau asal-asalan."
Saat awak media mengkomfirmasi sama kapsek "Berarti dgn kata lain:
Rp :70.000  (Biaya Fhoto Copy Ijazah 20 lembar, + pas Poto ujian akhir dan ijazah 12 lembar.) 
Boleh dan Tidak bertentangan dengan :
1.  PP No.17 tahun 2010 pasal 181,
2.  Permendikbud No. 8 tahun 2016 3. Permen pendidikan dan kebudayaan No. 75 tahun 2016 pasal 12 ayat 1.
Ya buk kapsek SMA.N 04 Talang Maundau ? "
Dan ibu Nurleli kapsek SMA.N 4 Desa Talang Mandau Menjawab
"Insyaallah kalau hal tersebut merupakan usul dan kesepakatan wali murid saya yakin tdk melanggar pasal2 yg ibuk/bapak maksud."
Mungkin ibu kapsek lupa pada PP RI No.32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Harapan orang tua siswa meminta kepada Kabid SMA Dinas Pendidikan Provinsi Riau c/q Kacab SMA di Kabupaten Benfkalis untuk menindak lanjuti temuan ini. Bila ada unsur indikasi pungli dan koropsi supaya di limpahkan ke tipikor polrs Bengkalus atau Kajari Bengkalis tutur salah satu Bapak P.H selaku korban tersebut dari 149 orang tua siswa yang dapat di jadikan saksi atas kutipan yang di duga keras pungli di lingkungan pendidikan nasional indonesia

Liputan : I.K.SH

Berita Ekonomi