-->

Notification

×

Pengungkapan 11 kasus TPPO Di Sumatra Barat Oleh Polda Sumbar Jumblah Tertinggi secara nasional, jadi Perhatian Polri Dan Presiden

| Juni 21, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-21T17:50:35Z
PADANG - Sebanyak 11 kasus tindak pidana perdagangan orang TPPO dalam bentuk perdagangan pekerja migran dan ada juga dalam bentuk eksploitasi seksual yang terjadi pada 12 kabupaten/kota di provinsi tersebut berhasil di ungkap oleh Kepolisian Daerah Sumatera Barat,

Hal itu disampaikan Kepala Polda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Polisi Suharyono dalam jumpa pers di Mapolda Sumbar, Senin, Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Perdangan Orang TPPO yang berhasil diungkap saat ini sudah ada 12 orang tersangka yang saat ini sudah ditahan.

"Saat ini ditotalkan 24 korban yang terdata. Diataranya 10 korban di negara Malaysia, namun belum semua dipulangkan di karenakan urusan administrasi," katanya.dilansir dari Sumbara.antaranews.com

Dijelaskan Kapolda, Adapun pendataan korban TPPO dilakukan dari 24 September 2022, untuk mengungkap jaringan pelaku secara tuntas hingga saat ini pihaknya terus dilakukan penyelidikan. 

Adapun rincian kasus yang berhasil di ungkap jajaran Polda Sumatera Barat Yakni. dua pengungkapan kasus TPPO di Pasaman Barat, yakni satu kasus ditangani Polres Pasaman Barat dan satu kasus lagi ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar.

Selanjutnya di Polresta Padang mengungkap dua kasus, Polres Pariaman ada satu kasus yang statusnya masih lidik, Polres Solok satu kasus, Polres Solok Kota satu kasus, dan Polres Solok Selatan satu kasus.

Selanjutnya, Polres Pesisir Selatan menangani satu kasus, Polres Dharmasraya satu kasus, dan Polres Bukittinggi juga satu kasus.

Kapolda menambahkan para pelaku yang ditangkap saat ini akan diproses dan diselidiki lebih dalam untuk mengungkap jaringan pelakunya.

"Kasus TPPO ini dalam bentuk perdagangan pekerja migran dan ada juga dalam bentuk eksploitasi seksual untuk memuaskan pria hidung belang," katanya.

Ditambahkan Suharyono menjelaskan adapun motif pelaku adalah mengambil keuntungan ekonomi untuk kepentingan pribadi dengan modus melakukan eksploitasi ekonomi dan seksual.

"Total ada 11 kasus yang telah diungkap pihak kepolisian di Sumatera Barat. Jumlah ini menjadi tertinggi secara nasional dan menjadi perhatian dari Kapolri serta Presiden RI," tambahnya.

Dikatakan Kapolda awalnya pihaknya sempat ragu ada tindak pidana perdagangan orang di Sumatera Barat, namun setelah ditelusuri ternyata kasus tersebut juga ada.

"Pada tahun 2022, Polda Sumbar mengungkap tujuh kasus TPPO dan sebagian besar saat ini pemberkasan sudah lengkap atau P21," ujarnya.

Ia mengatakan seluruh pelaku dijerat Pasal 4 UU Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana kurungan tiga tahun dan maksimal 15 tahun serta denda minimal Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta,"***

Kontributor Sumatra barat
Editor : Hendro

Berita Ekonomi