DURI - Seorang Pria berinisial TM (40), warga jalan Simpang Puncak RT 05,RW 07, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan Terpaksa harus mendekam di balik jeruji dimapolsek Mandau atas perbuatan nya yang tega mencabuli anak tirinya yang masih berumur 17 tahun,
Perbuatan bejat tersangka itu ternyata dilakukan nya sejak Januari hingga Maret 2022 secara berulang-ulang kali dan hakirnya terungkap dilaporkan oleh warga.
Pelaku yang berprofesi seorang Petani itu ditangkap pada Rabu (25/05) berdasarkan Laporan warga berinisial ST (42) bersama saksi UP (45 ) dan hasil Permintaan VER. Dengan palotan Polisi Nomor : LP/106/V/2022/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU,
Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo Minggu (29/05) Membenarkan berdasarkan laporan warga atas kasus pencabulan anak dibawah umur dengan tersangka inisial TM (40) dan telah menahan tersangka,
Dijelaskan Kompol Indra Lukman kronologi penangkapan Pelaku pada hari Rabu (25/05) sekira pukul 02:00 wib, setelah menerima laporan dari masyarakat Desa boncah mahang, dengan menghubungi Unit Reskrim bahwa telah diamankan warga pelaku persetubuhan terhadap anak dibawa umur di simpang puncak.
"Setelah menerima laporan tersebut Unit Reskrim lalu mendatangi tempat kejadian dan berhasil mengamankan pelaku berinisial TM. Saat di introgasi pelaku mengakui perbuatan nya dan menerbitkan Sprinkap," jelas Kompol Indra Lukman.lewat press releasenya,"***