Notification

×

Nelayan di Panipahan di Tangkap Polisi,Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

| Mei 30, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-05-30T07:51:19Z
ROHIL – Seorang Nelayan berinisial B alias Atan (29) di amankan Polsek Panipahan, Polres Rokan Hilir diduga terlibat kasus pencabulan anak di bawah umur.

Terungkapnya Penangkapan tersangka Nelayan itu berdasarkan laporan orang tua korban dengan laporan polisi LP/B/18/V/2022/SPKT/Sek Panipahan/ Res Rohil /Polda Riau, tanggal 26 Mei 2022.

Adapun barang bukti (BB) diamankan petugas, 1 (satu) helai baju gamis wanita lengan panjang berwarna merah jambu, 1 (satu) helai celana panjang gamis wanita berwarna merah jambu, 1 (satu) helai celana dalam wanita merk “NAVACITA” berwarna pink dan 1 (satu) buah Bra motif bunga merk “PIAOLI” berwarna pink.

Penyampaian ini juga di benarkan oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH melalui keterangan resminya, Senin 30 Mei 2022.

penangkapan terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur ini tanpa ada perlawanan setelah adanya laporan dari pihak korban pada Kamis 26 Mei 2022 sekira pukul 20.00 Wib,” Katanya.

Kasi Humas menjelaskan, Seperti dalam laporannya ke Polsek Panipahan, bahwa Bapak korban SI (46) selaku pelapor tidak terima perlakuan pelaku berinisal B Alias Atan terhadap anaknya yang masih pelajar (15).

Lanjutnya menambahkan, ”Menurut orang tua korban bahwa anaknya telah dicabuli usai diceritakan oleh anaknya setelah 1 malam tidak pulang kerumah pada Rabu, 25 Mei 2022 sekira pukul 20.00 wib".

"Peristiwa dugaan pencabulan anak di bawah umur itu berawal Pada malam Rabu, 25 Mei 2022, bahwa korban tidak pulang kerumah. kemudian orang tua korban mencarinya dan mendapat informasi bahwa anaknya berada dirumah pelaku.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut Besoknya, tepat hari Kamis 26 Mei 2022 sekira pukul 03.00 wib pelapor sampai dirumah pelaku dan memang benar anaknya berada di rumah pelaku dan pelapor langsung membawa korban pulang kerumah. Terangnya

”Setelah orang tua korban melihat di dibagian leher sebelah kanan ada tanda-tanda kemerahan saat anaknya sedang tidur, ayah korbanpun membangunkan anaknnya. anaknya menjelaskan bahwa tanda-tanda kemerahan tersebut akibat dicium-cium oleh pelaku dan juga melakukan perbuatan Cabul".

 Atas pengakuan dan sejumlah keterangan dari korban terhadap orang tuanya, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan. Pasca laporan itu, Polsek Panipahan dibawa pimpinan Kapolsek Panipahan AKP Boy Setiawan SAP MSi memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Polsek Panipahan BRIPKA Nestor Nababan melakukan serangkaian penyelidikan.

Hasilnya, dalam hitungan jam, berhasil melakukan Penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur sedang bermain tempat temannya dan membawa pelaku ke Kantor Polsek Panipahan guna proses lebih lanjut.

Atas perbuatan pelaku, Pasal yang dipersangkakan Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Yo Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Tutupnya.(Riki)