Notification

×

Sungguh Bejat Gauli Anak kandungnya Hingga Melahirkan 3 Anak.Hasil Perbuatan nya.

| Maret 01, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-01T20:44:49Z


PEKANBARU - Sebagai orang tua yang seharusnya melindungi anak dan istri dan kehormatan keluarga tidak sebaliknya yang dialami seorang gadis sebut saja dengan nama bunga terpaksa menjadi budak pelampiasan nafsu bejat ayah kandung nya inisial AT (45) sejak berumur 12 tahun hingga melahirkan 3 orang anak dari hasil perbuatan bejat ayahnya.


Pelaku melakukan aksi bejatnya itu bahakan sudah berkali-kali di rumah bahkan di kebun sawit dengan mengancam korban bahkan ibu korban Red-istri turut mendapat ancaman akan dibunuh jika menceritakan perbuatan nya kepada orang lain. 


Ternyata, perbuatan sang ayah bernama AT yang sudah berumur 45 tahun menggauli gadis malang itu terjadi sejak tahun 2013 saat usia anak gadisnya masih 12 tahun hingga kini.


Tidak peduli meski istrinya dirumah Pelaku tetap mengauli Anak gadisnya tersebut, Sang Ibu pun hanya bisa diam dan tak bisa berbuat apa-apa karena diancam akan dibunuh suaminya bila perbuatannya diceritakan kepada orang lain.


Seusai menerima laporan dari keluarga korban adanya pencabulan anak dibawah umur, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H, pada hari Senin tanggal 21 Februari 2022 pukul 17.00 Wib melalui Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Pol. Febriandy, S.H., S.I.K, memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Suleman, SH bersama Tim Opsnal untuk mengamankan AT dari rumahnya di Jalan Geringging PT. Arara Abadi Kelurahan Sungai Ukai Kecamatan Rumbai Timur, Pekanbaru-Riau.


Tanpa ada perlawanan, AT pun tertunduk malu saat digelandang ke Mapolsek Rumbai Pesisir untuk diperiksa lebih lanjut.


"Atas perbuatannya, terlapor AT dijerat pasal persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 atau 82 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang – undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – undang Jo UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling banyak 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Milyar", tegas Kapolsek Rumbai Pesisir didampingi Kanit Reskrim


"Kami sesalkan, harusnya orang tua melindungi anaknya tapi malah AT melakukan perbuatan itu, oleh karena itu, maka yang bersangkutan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum,” tutup Kanit."***"


Rls


Sumber : Sindopost.com