Notification

×

Terseret Kasus Jual Tanah HPT dan APL, Kejari Bengkalis Tahan Kades Kembung Luar dan Ketua Kelompok,

| Januari 17, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-01-17T13:24:33Z

BENGKALIS - Terseret kasus pejualan jual Tanah yang masih status HPT dan APL, kurang lebih seluas 35 Ha, melibatkan Kepala Desa Kembung Luar, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis berinisial M.A dan Ketua Kelompok berinisial A.S kini keduanya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis Selama selama 20 hari ke depan.


Penahanan Kepala Desa Kembung Luar (AM) Bersama Ketua Kelompok berinisial (AS) dibenarkan Kasi Pidsus Kejari Bengkalis melalui Kasubsi, Frengki Hutasoit saat dikonfirmasi Senin (17/1) membenarkan keduanya dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bengkalis.


"Benar Tersangka A.S dan M.A kita tahan terkait jual Tanah yang masih status HPT dan APL, kurang lebih seluas 35 Ha," kata Kasubsi Pidsus Kejari Bengkalis, Frengki Hutasoit,katanya


Dijelaskan olehnya lagi mengatakan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk mempermudah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus perkara Jual Tanah di Desa Kembung Luar, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.


"Penahan kedua tersangka tersebut karena berkas sudah memasuki tahap 2, berarti sudah menjadi tanggungjawab penuntut umum," terangnya.


Sementara itu Kasi Intel Kejari Bengkalis, Isnan Ferdian SH saat dimintai keterangannya terkait penahanan kedua Tersangka tersebut menyebutkan Bahwa para tersangka dengan perannya masing-masing secara bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi berupa gratifikasi dan atau suap dalam penerbitan Surat Keterangan Mengelola, Menguasai Tanah (SKMMT) dan Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR).


"Tanah tersebut merupakan milik Negara, yang terletak di Jalan Nelayan Rt.001 Rw.007 Dusun Parit Lapis Desa Kembung Luar Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis seluas 35 (tiga puluh lima) hektar," ujarnya.


Untuk kepentingan penuntutan, diutarakan Isnan, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan, terhadap kedua Tersangka dan baru dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Bengkalis selam 20 (dua puluh) hari ke depan untuk selanjutnya JPU akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Riau yang berada di Kota Pekanbaru.


Kasi Intel Kejari Bengkalis, Isnan Ferdian juga menjelaskan Kedua Tersangka juga diduga telah menerima uang sebesar Rp.590.000.000 dari penghasilan penjualan Tanah yang merupakan milik Negara tersebut.


"Kedua tersangka di sangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 atau pasal 3 jo pasal 18 atau pasal 12 huruf a jo pasal 18 Undang- undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," pungkasnya,"***

Rls