BENGKALIS - Diduga Seorang Oknum Guru ngaji di kecamatan Siak kecil kabupaten Bengkalis telah melakukan pelecehan seksual terhadap murid-muridnya yang masih di bawah umur.
Peristiwa pelecehan Seksual Terhadap anak di bawah umur tersebut diketahui setelah sejumlah Orang tua korban mengungkapkan kejadian yang menimpa anak ke pada sejumlah wartawan di Bengkalis Senin (17/1)
Diungkapkan oleh salah satu orang tua korban kepada awak media megatakan."SP sudah berulang kali melecehkan korban (Red-murid) yang merupakan anak perempuan sejak akhir tahun 2019 lalu dengan meraba-raba dan menciumi bagian sensitif, dan Kasus ini sudah kita laporkan ke pihak kepolisian, ujar D, yang mewakili orang tua korban yang lain.
Dikatakannya lagi, Atas peristiwa tgl 25 Desember 2021 lalu hakirnya keluarga korban sepakat melaporkan SP ke Polsek Siak Kecil pada 27 Desember 2021. Kemudian laporan ditindaklanjuti ke Sat Reskrim Polres Bengkalis dua hari setelahnya.
"Kami sebagai orang tua korban bersama anak kami diminta jumpai Psikolog di Pekanbaru, dan kami berangkat pada 3 Januari 2022 didampingi pihak KPAI dan pihak kepolisian," tambahnya.
Oknum guru ngaji itu, menurut D, telah ditangkap kepolisian pada hari Rabu (5/1/22). Diakui D, sempat ada sejumlah pihak-pihak tertentu meminta untuk mencabut laporan. Akan tetapi, karena menyangkut harga diri dan kehormatan keluarga, kasus tersebut tetap harus ditindaklanjuti sesuai undang-undang yang berlaku.
"Kami sebagai keluarga korban, tetap menuntut keadilan, dan pelaku harus diproses hukum. Karena pelaku sudah jelas telah berusaha menghancurkan masa depan anak kami," tegasnya.
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko, ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi, membenarkan adanya laporan terkait kasus pencabulan tersebut.
"Saya lagi menangani kasus Pekerja Migran Ilegal yang tenggelam di Perairan Selat Morong, nanti ada pres rilisnya," kata Kasat.Singkatnya,
"Kami sebagai orang tua korban bersama anak kami diminta jumpai Psikolog di Pekanbaru, dan kami berangkat pada 3 Januari 2022 didampingi pihak KPAI dan pihak kepolisian," tambahnya.
Oknum guru ngaji itu, menurut D, telah ditangkap kepolisian pada hari Rabu (5/1/22). Diakui D, sempat ada sejumlah pihak-pihak tertentu meminta untuk mencabut laporan. Akan tetapi, karena menyangkut harga diri dan kehormatan keluarga, kasus tersebut tetap harus ditindaklanjuti sesuai undang-undang yang berlaku.
"Kami sebagai keluarga korban, tetap menuntut keadilan, dan pelaku harus diproses hukum. Karena pelaku sudah jelas telah berusaha menghancurkan masa depan anak kami," tegasnya.
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko, ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi, membenarkan adanya laporan terkait kasus pencabulan tersebut.
"Saya lagi menangani kasus Pekerja Migran Ilegal yang tenggelam di Perairan Selat Morong, nanti ada pres rilisnya," kata Kasat.Singkatnya,
Adapun orang tua korban yang menuai sejumlah wartawan mengungkapkan peristiwa Pelecehan Anak dibawah umur yang menimpa anak nya itu yakni, berinisial S (42), D (36), dan A (45),"***
Rls/Antara