-->

Notification

×

Penertipan Bangunan Di Lahan 8 hektare Untuk Ruang Terbuka Publik Mulai Di Lakukan Pemko Pekanbaru.

| Mei 09, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-09T09:51:21Z


PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru akan membangun ruang terbuka hijau di Kawasan Lahan seluas sekitar delapan hektare yang nantinya direncanakan menjadi ruang terbuka publik sekaligus kawasan hijau bagi masyarakat.


Open space atau ruang publik itu akan di bangun di ujung Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau, yang lahan tersebut selama ini dipenuhi bangunan liar dan pagar beton ilegal mulai ditertibkan pemerintah kota.


Penertiban dilakukan tim gabungan dari Satpol PP Pekanbaru, Dinas Pertanahan, aparat kecamatan dan kelurahan.


Sejumlah bangunan non permanen dibongkar menggunakan alat berat excavator setelah sebelumnya pemilik bangunan beberapa kali diberikan peringatan.


Kepala Dinas Pertanahan Pekanbaru, Mardiansyah, mengatakan kawasan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kota Pekanbaru yang telah dibebaskan sebelumnya.


“Lahan pemko di kawasan ini luasnya sekitar delapan hektare. Nantinya akan dibangun open space atau ruang publik yang dapat dimanfaatkan masyarakat,” ujarnya, Sabtu (9/5/2026).


Menurut Mardiansyah, kawasan di sisi kiri dan kanan Jalan Jenderal Sudirman setelah Jembatan Siak IV itu akan ditata menjadi ruang publik representatif yang dilengkapi sejumlah fasilitas, termasuk sarana olahraga.


Ia menjelaskan batas lahan milik pemerintah berada hingga sekitar 35 meter dari as jalan. Namun, di lapangan masih ditemukan bangunan liar hingga pagar beton yang dibuat oknum masyarakat.


“Sudah kita peringatkan berkali-kali tapi tidak diindahkan, maka hari ini diambil tindakan tegas dilakukan penertiban,” katanya.


Sementara itu, Kepala Satpol PP Pekanbaru, Desheriyanto, menegaskan penertiban dilakukan sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam mengamankan aset daerah.


“Pemko serius mengambil kembali aset daerah ini. Lahan yang ditempati warga merupakan tanah milik pemko,” ujarnya.


Menurutnya, proses sosialisasi dan peringatan telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu melalui pihak kecamatan, kelurahan hingga Satpol PP. Namun karena tidak ada pembongkaran mandiri, penertiban akhirnya dilakukan.


Ia juga menyebut sebagian besar penghuni bangunan liar di kawasan tersebut bukan warga setempat.


“Dari keterangan lurah, mayoritas penghuni berasal dari luar wilayah Rumbai dan luar Kelurahan Meranti Pandak. Hanya beberapa warga lokal yang tinggal di sini,” jelasnya.


Usai penertiban, kawasan tersebut akan dibersihkan sebelum masuk tahap penataan ruang terbuka publik yang dirancang menjadi area aktivitas masyarakat sekaligus ruang hijau baru di Kota Pekanbaru."*(Rls)

Berita Ekonomi