PINGGIR - Dengan Hitungan Jam Tim Opsnal Polsek pinggir berhasil meringkus Dua Pria Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba jenis sabu berinisial (VA) dan (RS) Alias Komeng di lokasi berbeda di Rabu 06 Mei 2026 Dini hari,
Pengungkapan itu berawal tim Opsnal Polsek pinggir menerima informasi di kawasan Balai Raja akan ada transaksi narkoba tepatnya di disimpang Kandang Ayam kelurahan Balai Raja dan petugas berhasil mengamankan tersangka (VA)
Setelah di lakukan interogasi dan petugas melakukan pengembangan sekira pukul 03.10 Wib tim Opsnal Polsek pinggir berhasil mengamankan pelaku ke 2 inisial (RS) Alias Komeng Jln. Aman gg. Melur Kel. Pematang Pudu Kec. Mandau,
Dari Penangkapan itu menyita barang bukti dari tersangka (VA) yakni 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 0.21 gram. 1 (satu) unit HP android merk Readmi not 5. Dan 1 (satu) unit SP. motor merk Honda bet warna hijau BM
Sedangkan dari tersangka (RS) Alias Komeng petugas menyita barang bukti berupa 7 (tujuh) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 2.73 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bening.
- Uang hasil penjualan narkotika sabu Rp 200.000,-(dua ratus ribu rupuah).
- 1 (satu) HP android merk Vivo Y91 warna biru.
Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama menjelaskan Penangkapan ke dua tersangka berawal Pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekira pukul 23.00 Wib, tim opsnal Pinggir mendapat informasi bahwa didaerah Balai Raja tepatnya disimpang Kandang Ayam Balai Raja sering dijadikan tempat transaksi Narkoba, sehingga tim opsnal segera melakukan penyelidikan.
Dan benar saja Sekira pukul 01.07 Wib dini hari, tim opsnal mencoba memancing pelaku dengan cara melakukan transaksi pembelian dan melihat 1 unit sepeda motor merk honda bet datang sehingga tim langsung mengamankan pelaku (VA) dan saat digeledah ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika sabu.
Selanjutnya pelaku (VA) diinterogasi mengaku dan menerangkan bahwa Narkotika sabu tersebut diperoleh dari temannya (AS) Alias Komeng yang berada di daerah Duri,
Berdasarkan pengakuan Tersangka (VA) tim Opsnal lansung melakukan pengembangan dan Sekira pukul 03.10 Wib tim opsnal polsek berhasil mengamankan (RS) Alisa Komeng dirumahnya di Jalan Aman gg. Melur dan berhasil sita BB : 7 paket sabu ± 2.73 gram, uang hasil penjualan sebesar Rp 200.000,- dan 1 (satu) unit HP android merk Vivo.
Dan pelaku diinterogasi mengakui bahwa narkotika tersebut didapat dari MUSLIADI (DPO) yang berada didaerah Rangau.
Kemudian ke 2 pelaku dan barang bukti yang sudah diamankan dibawa ke Polsek Pinggir guna dilakukan proses hukum lebih lanjut."*(Ar)
