-->

Notification

×

Keluarga Pasien Desak Klarifikasi RS Thursina, Dugaan Salah Diagnosis Dinilai Tak Kunjung Dijawab.

| Mei 05, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-05T09:24:18Z
Mandau – Perkembangan kasus dugaan salah diagnosis terhadap seorang balita di RS Thursina Duri memasuki babak baru. Hingga saat ini, pihak keluarga menyatakan belum menerima klarifikasi maupun itikad baik dari dokter yang menangani ( Dr.UTARI GUSTIANY GAHAYU.Sp.A ) maupun manajemen rumah sakit, meski persoalan ini telah mencuat ke publik.

Keluarga menilai, sikap diam tersebut justru memperpanjang ketidakpastian atas penanganan medis yang sebelumnya diberikan kepada anak mereka. Padahal, berdasarkan dokumen medis yang dimiliki, pasien sempat didiagnosis mengarah pada kondisi kejang (G41.9 – status epilepticus, unspecified) yang kemudian dijadikan dasar pemberian obat antikejang.

“Kami sudah menunggu, tapi sampai hari ini belum ada penjelasan resmi. Kami hanya ingin tahu dasar diagnosa dan tindakan yang diberikan kepada anak kami,” ungkap pihak keluarga, berdasarkan hasil konfirmasi kepada awak media Selasa (05/05) melalui via telpon.

Di sisi lain, hasil pemeriksaan lanjutan di rumah sakit berbeda di Pekanbaru justru menunjukkan diagnosis hidrosefalus, kondisi serius akibat penumpukan cairan di otak yang membutuhkan penanganan cepat dan spesifik. Perbedaan diagnosis ini memunculkan pertanyaan publik terkait proses penegakan diagnosis awal.

Sejumlah kalangan menilai, dalam praktik kedokteran, penetapan diagnosis ke arah gangguan kejang semestinya dilakukan secara hati-hati dan didukung pemeriksaan penunjang seperti EEG dan MRI. Tanpa dasar tersebut, pemberian terapi dinilai berpotensi tidak tepat sasaran.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak RS Thursina Dan Dokter (Dr.UTARI GUSTIANY GAHAYU.Sp.A ) Duri terkait kronologi penanganan pasien maupun dasar pertimbangan medis yang digunakan saat itu. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh keterangan berimbang.

Pengamat pelayanan kesehatan menekankan pentingnya transparansi dalam kasus seperti ini. Menurutnya, rumah sakit dan tenaga medis memiliki kewajiban memberikan penjelasan kepada pasien atau keluarga, terutama jika terdapat perbedaan hasil diagnosis yang signifikan.

“Transparansi adalah bagian dari tanggung jawab profesional. Penjelasan yang terbuka justru dapat mencegah kesalahpahaman dan menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.

Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran mengatur bahwa setiap tenaga medis wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi serta menjunjung prinsip kehati-hatian dalam setiap tindakan medis.

Ketiadaan klarifikasi hingga saat ini membuat keluarga mempertimbangkan langkah lanjutan, termasuk menempuh jalur pengaduan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) serta opsi hukum lainnya guna mendapatkan kepastian dan keadilan.

Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian keluarga pasien, tetapi juga publik luas, mengingat pentingnya akurasi diagnosis dalam menentukan keselamatan pasien. Di tengah sorotan tersebut, semua pihak kini menunggu sikap resmi dari RS Thursina Duri sebagai bentuk tanggung jawab institusi pelayanan kesehatan."*(Zl)

Berita Ekonomi