-->

Notification

×

Lagi Asik Pakai Narkoba Di Kamar Hotel Arif Ersada Balai Raja. Pasangan ini Di Ringkus Polsek Pinggir

| Mei 05, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-05T16:15:33Z
PINGGIR - Tim Opsnal Polsek Pinggir berhasil Bekuk Sepasang Kekasih penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu jalan Lintas Pekanbaru - Pinggir Kel. Balai Raja Kec. Pinggir Kab. Bengkalis Selasa tanggal 05 Mei 2026, sekira pukul 14.48 Wib.

Kedua Tersangka Berinisial (DP) Alias DEDEK Merupakan Warga Desa Pinggir Kec. Pinggir, dan (DA) Seorang IRT warga Jln. Utama gg. Kasuari Kel. Talang Mandi Kec. Mandau. Kedua nya kedapatan sedang mengunakan narkoba Di sebuah kamar Hotel Arif Ersada di kelurahan balai raja,

Dari Penangkapan itu Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat  ± 0.44 gram. 3 (tiga) buah kaca pirex. 1 (satu) buah bong. Uang hasil penjualan narkotika sabu Rp 2.700.000,-(dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) HP android merk Oppo A53 warna hitam.

Kapolsek Pinggir Agung Rama membenarkan penangkapan tersebut, dia mengatakan berawal Pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekira pukul 13.00 Wib, tim opsnal Pinggir mendapat informasi bahwa didaerah Balai Raja tepatnya di hotel Erih Ersada ada yang sedang menggunakan Narkotika sabu, 

Setelah mendapat informasi tersebut tim opsnal segera merespon dan menyelidikinya. Dan benar Sekira pukul 14.48 Wib tim opsnal mencurigai kamar yang dibelakang dan saat digrebek benar ditemukan 2 orang inisial (DP) Alias Dedek Lelaki yang merupakan DPO perkara narkotika. dan (DA) Perempuan IRT, saat di geledah Petugas Berhasil mengamanka barang bukti yakni 1 paket sabu berat ± 0.44 gram, 1 buah bong lengkap, dan uang hasil penjualan sabu Rp 2.700.000,- dan HP android.

Saat di interogasi Pelaku (DP) Alias DEDEK mengakui 1 paket sabu tersebut merupakan sisa barang miliknya, yang didapat/ jemput dari Pekanbaru bersama ANGGA (DPO).

Selanjutnya 2 (Dua) orang pelaku dan barang bukti yang sudah diamankan dibawa ke Polsek Pinggir guna dilakukan proses hukum lebih lanjut."*(Ar)

Berita Ekonomi