PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau hakirnya resmi menetapkan status siaga darurat Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terhitung sejak Jumat (13/2/2026). Status siaga darurat Karhutla hingga 30 November 2026 mendatang.
“SK penetapan status siaga darurat Karhutla provinsi Riau sudah diteken oleh Pak Plt Gubernur. Siaga darurat Karhutla di Riau dimulai 13 Februari hingga 30 November 2026,” katan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBD Damkar) Riau M Edy Afrizal Jumat(13/2/25)
Ia mengatakan Penetapan status siaga darurat tersebut juga berdasarkan hasil rapat pihaknya bersama instansi terkait. Mulai dari Forkopimda Riau dan juga pihak-pihak terkait lainnya.
“Kami sebelumnya juga sudah melakukan rapat bersama Forkopimda Riau dan juga instansi terkait lainnya. Hasilnya, mengingat kondisi saat ini yang curah hujannya sudah menurun dan sudah ditemukan beberapa daerah yang terjadi Karhutla. Maka diusulkan untuk penetapan status tersebut,” ujarnya.
Setelah penetapan status tersebut, pihaknya juga akan langsung meminta dukungan dari pemerintah pusat untuk penanganan Karhutla berupa helikopter water bombing, helikopter patroli dan juga operasi modifikasi cuaca.
“Kami akan segera kirimkan surat ke pemerintah pusat melalui BNPB untuk meminta dukungan helikopter baik water bombing dan patroli. Termasuk juga kegiatan operasi modifikasi cuaca,” sebutnya."**(Rls/rm)
