PINGGIR - Terkait kasus USP-MAJU BERSAMA desa pinggir hingga kini menuai berbagai pertanyaan. Pasalnya hingga tahun 2025 proses hukum kasus penggelapan dana USP desa pinggir yang jumlah nya cukup pantastis dikabarkan mencapai kurang lebih Rp 2 mliyar itu tak kunjung ada kabar kepastian hukum dan pertanggung jawab Dana negara yang di duga di gelapkan oleh pengurus,
Beberapa waktu lalu inspektorat kabupaten Bengkalis sudah melakukan audit USP desa pinggir dengan memanggil beberapa pemanfaat untuk di mintai keterangan. Pemanggilan pemanfaat itu juga sudah di lakukan oleh Tipikor kabupaten Bengkalis,
Anehnya hingga saat ini kasus tersebut tak kunjung ada kejelasan terkiat titik terang kepastian hukum kasus dugaan penggelapan dana usaha simpan pinjam (USP) Desa pinggir yang merugikan negara kurang lebih Rp 2 mliyar,
Masyarakat menilai Penanganan kasus penggelapan dana USP desa pinggir tersebut di duga ada upaya mengulur ulur penanganan kasus tersebut. Sehingga kinerja inspektorat dan Tipikor kabupaten Bengkalis yang di nilai gagal menangani kasus dugaan pengelapan kasus USP Desa pinggir,
Awak media mencoba mengali informasi melalui sambungan telpon selular salah seorang petugas inspektorat yang turun melakukan audit USP di desa pinggir beberapa waktu lalu atas nama Irwankurniawan dengan no 085376****10 belum merespon hingga berita ini di terbitkan,(bersambung)