DURI - Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, S.I.K, M.I.K yang didampingi oleh Kapolsek Mandau, AKP Primadona, S.I.K melaksanakan Press Conference terkait pengungkapan Kasus Tindak Pidana pencurian pemberatan kendaraan bermotor sebanyak 22 kali, dengan barang bukti 11 unit sepeda motor dipamerkan di halaman Mako Polsek Mandau.
Pengungkapan itu Berawal dari penangkapan seorang karyawan PT Besmindo yang diduga Maling Sepeda Motor (Septor) yang terjadi di Gate PT. PHR 125 Duri oleh tim Opsnal Polsek Mandau pada hari kamis 8/5/2025.minggu lalu sekira pukul 03.00.
Berdasarkan, Undang-undang No. 02 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Laporan Polisi nomor : LP/134/V/2025/SPKT/RIAU/RES-BSK/SEK-MANDAU, Tanggal 15 Mei 2025 Tentang Tindak Pidana Pencuria dan Pemberatan, serta Surat Perintah Penyidikan nomor: Sprin-Dik /98/V/2025/Reskrim, tanggal 15 mei 2025, Reskrim Polsek Mandau sekira pukul 03.00 WIB, pada Kamis 8 Mei 2025 telah berhasil meringkus warga jalan rokan BTN Bai Duri Kecamatan Mandau RN (29) yang di duga sebagai aktor utama dugaan pelaku pencurian sepeda motor tersebut.
Pelaku RN, pada saat diinterogasi, mengaku telah beraksi sebanyak 22 kali, kemudian hasil curiannya tersebut menurut pengakuan RN telah dijual ke pihak lain ujar Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, S.I.K, M.I.K dalam kegiatan Press Conferencenya. pada Jum’at 30 Mei 2025.
Kemudian lanjutnya, Kasus ini kita kembangkan hingga berhasil meringkus dua orang tersangka lainnya, diantara warga jalan Dusun I Pasar Baru Secanggang Langkat Sumatra Utara, AP (31) dan warga jalan pekanbaru – Duri Kandis Kabupaten Siak, AKM (19) yang diduga berperan sebagai penadah hasil curian tersebut.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, S.I.K, M.I.K yang didampingi Kapolsek Mandau, AKP Primadona, S.I.K menambahkan , Dalam perkara ini pihaknya masih tetap melakukan pengembangan terkait sejumlah kendaran sepeda motor hasil curian yang belum terkuak..
Sampai saat ini masih dalam lidik, ga menutup kemungkinan hasil kejahatannya sudah berada di luar provinsi (medan) atau daerah lainnya.katanya.
“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan sepeda motor nya, mulai hari ini boleh mendatangi Mapolsek Mandau, jika ada di dalam bersama barang bukti tersebut dipersilahkan untuk mengurus pengambilan kembali dengan membawa surat-surat kelengkapan kendaraan sepeda motor nya.
Untuk kedepannya, Polres Bengkalis dan Polsek Mandau tetap berkomitmen melakukan proses penegakkan hukum secara cepat tegas profesional dan tuntas.
Himbauan kami, apabila masyarakat membutuhkan kehadiran petugas kepolisian segera hubungi call center kami pada nomor 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat.imbunya.
Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kanitreskrim Polsek Mandau Iptu Irsanudin Harahap, Danramil Mandau, perwakilan Camat Bathin Solapan, Kades Simpang Padang Nurizan, Kades Balai Malam Agus Har yang diwakili oleh Sekdes Balai Makam, perwakilan LAMR dan FKUB Bahtin Solapan Ustadz H. Dzulfikar Indra dan beberapa para korban pencurian sepeda motor serta perwakilan dari pihak perusahaan minyak dan gas yang beroperasi di Kota Duri ini.