PINGGIR - Kasus Dugan penggelapan dana Unit Ekonomi Desa-Simpan Pinjam (UED-SP) di Desa Pinggir hingga saat ini Rabu(28/5/25) menjadi sorotan publik, dimna terkait kasus tersebut Masyarakat kembali mempertanyakan kejelasan kasus tersebut,
Kasus yang telah berjalan selama dua tahun lebih di polres Bengkalis melalui tindak pidana koripos Tipikor Polres Bengkalis itu diketahui beberapa bulan lalu telah di lakukan Audit Oleh Inspitorat Bengkalis dan dimintai keterangan dari sejumlah pemanfat,
Namun anehnya hingga saat ini diketahui belum ada kejelasan dari Inspitorat terkait hasil audit UED desa pinggir tersebut dan menjadi pertanyan di barengi lapangan masyarakat,
Dana UED-SP yang digelapkan diperkirakan diduga mencapai kurang lebih Rp 2 miliar, dengan jumlah peminjam terdampak mencapai ratusan orang. Meskipun sudah diminta keterangan sebanyak 3 kali, proses hukum kasus ini masih belum jelas.
"Kami ingin tahu apa yang terjadi dengan dana kami," kata seorang warga Desa Pinggir, yang enggan disebutkan namanya.
Ketua UED-SP Desa Pinggir juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap kurangnya transparansi dalam proses hukum kasus ini. "Sampai saat ini, kami tidak ada dikasi tau bagaimana proses hukumnya," jelas beliau kepada awak media di ruang kantornya.
Masyarakat Desa Pinggir mendesak agar kasus ini segera diselesaikan dan pelaku dapat dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mereka juga menuntut transparansi dan keadilan dalam proses hukum kasus ini.
"Ini bukan hanya soal penggelapan dana, tapi juga tentang kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa," kata seorang warga lainnya.
Kasus ini juga ,yang melibatkan dugaan penyalahgunaan dana UED-SP sebesar Millyaran rupiah. Sampai ini sedang ditangani oleh Inspektorat Kabupaten Bengkalis dan telah dilaporkan ke pihak berwajib ¹.
Masyarakat Desa Pinggir berharap agar pemerintah dan pihak berwajib dapat segera menyelesaikan kasus ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat desa.(red)