LAMPUNG TIMUR - Seorang Pelajar dibawah umur berusia (14) inisial RA dilamping timur Menjadi korban Pemerkosaan seorang kakek bernama Ajum (69) hingga hamil 5 bulan hingga dikeluarkan dari sekolah,
Aksi bejat kakek bukan pertama kali dilakukan nya, pelaku memperkosa RA di sofa di rumahnya Pelaku yang merupakan tetangga korban kerap dilakukan nya diwaktu rumahnya sepi.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar menjelaskan, pelaku telah memerkosa korban lebih dari satu kali. Ia biasa melakukan pemerkosaan di rumah, tepatnya di sofa. Pelaku kerap memanfaatkan waktu ketika rumahnya sepi.
"Sudah lebih dari satu kali pelaku AJ (Ajum) melakukan pemerkosaan ini terhadap korban. Pelaku ini biasa melakukan aksinya di sofa di rumahnya," tutur Rizal, Minggu (30/7/2023).
Karena pemerkosaan ini, korban RA sampai hamil. Korban pun diketahui telah dikeluarkan dari sekolahnya. Tak terima, pihak keluarga pun melaporkan Ajum ke polisi.
"Iya, kami mendapatkan laporan dari pihak keluarganya. Atas dasar itu jajaran dari Polsek Waway Karya melakukan penangkapan. Korban informasinya sudah tidak sekolah lagi," lanjut Rizal.
Saat ini, kata dia, RA telah diamankan di rumah aman oleh pihak keluarga serta kepolisian. Sementara Ajum ditetapkan tersangka dan terancam Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016.,"***
Ronal : Lampung
Sumber : Detik.com
