PERAWANG SIAK - Tim Satuan Reskrim Polsek Tualang mengamankan 2 orang pelaku pembongkaran rumah di Simpang Gambut Pasar Tuah Negeri Kampung Pinang Sebatang Barat Kec. Tualang Kab. Siak. Jumat (7/7/23),
Hal itu dibenarkan Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH, "pelaku berinisial A Als AN, 31 Thn, Kp. Pinang Sebatang Timur dan RD Als R, 22 Thn, Kp. Pinang Sebatang Barat
Kedua pelaku terlibat kasus pencurian mesin pompa air, kipas angin, dan tabung gas Lpg berukuran 3 (tiga) Kilogram milik ANDIKA RAKASIWY di Simpang Gambut Pasar Tuah Negeri Kampung Pinang Sebatang Barat Kec. Tualang Kab. Siak pada hari Selasa, 27 Juni 2023 pukul 22.30wib
Berdasarkan laporan Korban kepada Polsek Tualang tim Kanit Reskrim yang dipimpin Akp Adi Susanto.SH bersama Tim Opsnal berhasil mengamankan 2 orang Pelaku Curat ( Pencurian Dengan Pemberatan ) di wilayah Kp. Pinang Sebatang Barat bersama barang bukti yakni mesin pompa air, kipas angin, dan tabung gas Lpg berukuran 3 (tiga) Kilogram,” ditempat yang berbeda di Kp. Pinang Sebatang Barat oleh pelaku.
Berdasarkan Pengakuan dari Pelaku Barang hasil curian tersebut akan dijual ke tempat penampungan barang bekas.
Selain itu kedua tersangka juga mengaku aksi pencurian dengan pemberatan turut serta bersama temannya berinisial AL saat ini sudah dikantongi identitasnya dan kini jadi (DPO)
“Para pelaku melakukan aksinya saat pemilik rumah tidak berada ditempat, dan pelaku masuk dari Pintu samping rumah dan pintu terali besi turut serta dirusak agar bisa masuk ke dalam rumah.
“Pelaku dijerat pasal pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 dari KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun,”pungkas Kapolsek,"(Rls)
Ags