AGAM - Empat Pasangan Bukan Suami Istri Berhasil Diamankan Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP Agam dikaman Hotel saat mengelat razia Penyakit Masyarakat (Pekat) tengah malam tadi di sejumlah penginapan Hotel di kecamatan lubuk Basung dan hotel di tanjung raya Maninjau.
Saat diamankan petugas ke empat pasangan itu tidak bisa menunjukan identitas dokumen pasangan suami istri hakirnya ke empat pasangan bukan suami istri lansunh diamankan ke kantor satpol PP Agam.
Adapun ke 4 pasangan Bukan Suami istri yang berhasil di amankan yakni (Ac) Umur :21 thn, Jenis kelamin
laki laki, lubuk basung, dan (Rh) Umur :17 thn, Jenis kelmin perempuan,Alamat Geragah. Smp 6 lubuk basung. Selanjutnya (IP)Umur:24 thn,Jenis kelamin laki-laki warga pekanbaru riau, dan (SP)Umur 22 thn, Jeniskelamin perempuan Alamat rokan hulu
Selanjutnya (MR)Umur 24 thn,Jenis kelamin laki laki,Alamt Rokan hulu, dan (SW),Umur 19 tahun, Jenis kelamin perempuan, Alamat Rokan Hulu.
Dan (SN) umur 23 tahun, laki laki Ambun Pagi Matur, (ES) 19 Tahun,Perempuan, Sungai Pua Palembayan Agam.
Kasi Tibum Tranmas, Yul Amar, Selasa (25/4/23). Kepada awak media menerangkan Kempat pasangan bukan suami istri diamankan di dua tempat yang berbeda yakni pertama tiga pasang diamankan di Hotel Tropical Tanjung Raya dan satu pasang lainnya di Hotel Denai Lubuk Basung.
“Benar. tadi malam kita berhasil mengamankan empat pasangan ilegal di penginapan di Kecamatan Lubuk Basung dan Tanjung Raya,” katanya
“Saat diamankan Pasangan ini tidak bisa menunjukan dokumen pernikahan sehingga kita membawanya ke Mako Satpol PP untuk menjalani pemeriksaan,” ungkapnya.
Saat pemeriksaan para pasangan ilegal yang masih berusia muda ini hanya tertunduk malu dan tidak bisa berbuat apa-apa.
Dan orang tua pasangan bukan suami istri ini akan di panggil untuk menyerahkan anaknya dan dengan surat pernyataan nantinya,"***
Red