Notification

×

Sempat Melarikan Diri, Polsek Rimba Melintang Berhasil Amankan Pengedar Narkotika Jenis Sabu-sabu

| Februari 08, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-02-08T18:38:09Z
Rokan Hilir – Polsek Rimba Melintang, Polres Rokan Hilir (Rohil) dibawah Komando IPDA Boni Ferdy Sagala tak henti-hentinya melakukan pengungkapan peredaran Narkotika.

Kali ini, tim opsnal Polsek Rimba Melintang berhasil mengamankan seorang pria berinisial EK (25) warga Jalan KH. Rozah Kelurahan Rimba Melintang, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rohil yang diduga merupakan residivis kasus narkotika.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Rimba Melintang IPDA Boni Ferdy Sagala, Rabu (8/2/2023) menyebutkan, pengungkapan peredaran Narkotika jenis sabu-sabu tersebut berdasarkan Laporan Polisi, Nomor : LP / A / 02 / II / 2023 / SPKT. Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang / Polres Rokan Hilir / Polda Riau, tanggal 07 Februari 2023.

Dimana sebutnya, kejadian bermula dari informasi masyarakat yang dipercaya bahwa terlapor merupakan pengedar narkotika jenis sabu, mengetahui informasi tersebut kemudian Kapolsek Rimba Melintang memerintah tim opsnal untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam.

Kemudian, pada hari selasa tanggal 07 februari 2023 sekira pukul 20.30 wib di dapatkan informasi lanjutan bahwa terlapor sedang dan akan menjual narkotika jenis sabu di Jalan Pendidikan Los Pasar Rabu Kelurahan Rimba Melintang.

Mendapat informasi itu, selanjutnya tim opsnal langsung bergerak ke TKP guna untuk memastikan kebenarannya. Setibanya di TKP, terlapor sempat mencoba melarikan diri namun dapat diamankan.

Akan tetapi terang IPDA Boni, saat itu terlapor langsung menjatuhkan sesuatu barang dari kantong celana nya yang ternyata setelah di cek barang tersebut yaitu satu bungkus plastik bening klip merah yang didalam nya terdapat satu bungkus plastik bening yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang kemudian diakui terlapor sebagai milik nya.

Kemudian, dilakukan penggeledahan terhadap badan terlapor yang ketika itu membawa 1 buah tas sandang warna abu-abu putih yang didalam nya berisikan 1 handpone dan uang tunai sejumlah Rp 310.000 yang diduga hasil penjualan narkortika jenis sabu.

Dari TKP, juga ditemukan 2 bungkus plastik klip merah kosong dan 1 buah pipa plastik berbentuk skop, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap kamar tidur dirumah terlapor dan di temukan 1 buah alat hisab sabu (bong) dan 2 buah mancis.

“Selanjutnya terlapor yang merupakan residivis Narkotika dan barang bukti yang didapat dibawa ke polsek rimba melintang untuk proses lebih lanjut,” terang IPDA Boni.

Untuk tersangka tambahnya, disangkakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.