Rokan Hilir - Seorang bocah usia 4 (empat) Tahun, mengaku sakit di bagian kemaluannya. Ketika diperiksa oleh sang ibu, dikemaluan bocah itu mengeluarkan darah. Pada saat diinterogasi oleh kedua orang tua sang bocah, pelaku perusak gadis anak ini sang kakek tiri.
Miris memang, bagaikan gemuruh di siang hari, hati orangtua bocah ini hancur saat sang ibu bertanya pada anaknya. Kenapa Nak, ada yang megang?" lalu dijawab korban "Yang megang Kakek" lalu pelapor bertanya kembali "Diapain aja Nak ?" dan dijawab oleh korban "Dimasukin loh Mak".
Berdasarkan keterangan sang anak, kedua orangtua melaporkan aksi bejat kakek tergolong muda berinisial C usia 37 Tahun itu ke Mapolsek Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Senin 31 Oktober 2022.
Setelah menerima laporan itu, pihak kepolisian dengan barang bukti awal hasil visum dan keterangan saksi-saksi, menetapkan kakek C dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sempat melarikan diri berbulan-bulan, akhirnya sang kakek bejat itu ditangkap dirumah ibunya dikawasan Desa Sebanga Kampung Kisaran Kabupaten Bengkalis- Riau, Kamis 26 Januari 2023, sekira pukul 23:00 WIB, lalu.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH Minggu (29/1/2023) tadi," Sudah diamankan, kini kasusnya dalam proses penyelidikan," ucap Juliandi.
Adapun sesuai dengan keterangan orangtua korban, kejadian ini berawal saudari pelapor saat itu dia pergi bersama suaminya keluar rumah untuk mengambil uang dan untuk keperluan membeli makanan, dengan meninggalkan anaknya (korban) bersama dengan kakek tirinya (terlapor) yang merupakan ayah tiri dari pelapor.
," Kurang lebih 1 jam pelapor suaminya pun kembali kerumah dengan membawa makanan untuk dimakan bersama dengan terlapor. Dalam kurun satu jam itulah, kakek ini melakukan perbuatan cabulnya, " ungkap Juliandi.
Selain melakukan pencabulan terhadap cucu tirinya, kakek ini juga saat di lakukan tes urine pada saat ditangkap juga positif menggunakan Metaphetamine ( sabu)
" Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya
