PINGGIR - Kurang lebih 7 bulan mediasi Antara pihak pemilik lahan yang terkena ganti rugi oleh perusahan pabrik Pengelola buah Sawit PKS (SSP- II) yang berada di wilayah desa pangkalan libut kecamatan pinggir tidak kunjung ada titik temu penyelesaiannya yang jelas dari pihak management pabrik PKS SSP-II.
Untuk itu pihak Supriadi selaku pemilik lahan seluas kurang lebih Satu hektar bersama pihak keluarga yang telah turun ke lokasi lahan dan akan mengklaim lahan tersebut dengan memasang garis polis line, Supriadi bersama pihak keluarga mendesak kepada pihak management perusahan untuk segera secepatnya untuk menyelesaikan permasalahan sangketa tanah yang telah setengah tahun tidak kunjung ada penyelesaian" jelasnya
Sebelumnya diketahui pihak PKS (SSP-II) telah membeli lahan tersebut berdasarkan surat yang dimiliki Feri Han doko dan telah dibayarkan kepada Feri Handoko yang sebelumnya membeli lahan tesebut kepada Marga Silalahi selaku pihak kedua ,setelah di jual oleh pihak Supriadi selaku pemilik pertama.
Dengan hal itu Supriadi selaku pemilik pertama meminta kembali haknya atas kelebihan seluas kurang lebih hampir satu hektar yang di bayarkan oleh perusahan kepada pihak Feri Handoko.
Dengan itu Supri selaku pemilik lahan akan tetap bertahan dan akan kembali mengklaim lahan tersebut hingga pihak perusahan menyelesaikan persoalan laganya.
"Dulu lahan itu 2 hektar dan satu hektar nya saya akui telah menjualnya kepada Lilik. Dantinggal 1 hektar lagi namun sampai saat ini entah siapa yang mengambil tanah saya yang Setengah hektar lagi yang dijual feriandoko ke pada PKS SSP-ll siapa yang menjual siapa yang akan menerima uang nya sampai saat ini belum ada kejelasan.
Saya berharap tahan saya diselesaikan secara kekeluargaan. Kalau memang damai. Kalau tidak kembalikan lagi tanah saya yang Setengah hektar itu kalau tidak dibayarkan sesuai dengan yang di beli PKS kepada orang itu.
Dikatakan Supri Jika tidak juga ada penyelesaian nya pihaknya akan mengklaim tanah miliknya.
"Kalau tidak ada penyelesaian nya terpaksa Tanah kami akan kami klaim dulu yang kurang lebih satu hektar itu. Yang akan kita klaim tanah kita saja jangan sampai kita mengambil dan mengklaim tanah yang haknya orang.tegasnya
ST
editor : Red
