Notification

×

Kapal Pencuri Ikan hasil Tangkapan Nelayan gabungan HNSI hilang Ditangkahan Oliong, Nelayan Marah

| Juni 10, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-06-10T13:18:33Z
Rokan Hilir - Heboh kapal illegal Fhising pukat harimau ikan terlarang berkapasitas lebih kurang 250 ton yang ditangkap Pol airud Polres Rokan Hilir bersama HNSI Rokan Hilir baru baru ini lenyap bak ditelan bumi.

Hal itu terungkap ketika ketua Himpunan Nelayan seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Rokan Hilir, Jonnaidi meninjau langsung ke lokasi tempat parkir kapal tangkapan tersebut di tangkahan Pelabuhan Oliong, BaganSiapiApi, Kecamatan Bangko, Jum'at 10 Juni 2022.

Sebelumnya, kabar berita kapal hilang tersebut didapatnya dari sumber terpercaya, Untuk memastikan informasi itu ketua HNSI Rokan Hilir, Jonnaidi turun kelapangan, ternyata memang benar kapal tangkapan tersebut telah Raib.

Selain itu ketua HNSI Rokan Hilir ini juga merasa heran kehilangan kapal tersebut lantaran tidak ada memberitahukan ke pihaknya secara tertulis, karena dalam hal ini mereka ikut serta menangkap atau mengamankan kapal dari Belawan (Sumut) itu di daerah Air Seng Pulau Tokong, Perairan Rokan Hilir.

Kepada wartawan Jonnaidi mengaku bahwa dirinya tadi malam sekira pukul 02:15 WIB Kasat Pol airut Polres Rokan Hilir, menghubunginya Melalui via telepon memberitahukan bahwa kapal tangkapan tersebut bukan dilepas akan tetapi dilimpahkan ke kementrian perikanan dan kelautan.

"Kalau memang ini benar, kita dari HNSI sangat mendukung meskipun proses awal pelepasan tidak memberitahukan kepada kami. Dan kami melayangkan surat DPD HNSI dan DPP HNSI untuk menindak lanjuti perkara kapal ini di kementrian perikanan dan kelautan". ujarnya

kasat Polairud Polres Rokan Hilir saat di konfirmasi membenarkan.

"Ya pak benar". 

Karna atas perintah pimpinan kita kapal tersebut di limpahkan penanganannya oleh kementrian perikanan dan kelautan.

Sementara itu, Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Nurhadi Ismanto SH SIk saat dikonfirmasi mengatakan, "Penemuan hasil patroli adanya kegiatan kapal nelayan penangkapan ikan, di perairan Kecamtaan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir Prov. Riau dengan titik koordinat 02º36.851´N 100º41.073´E (di Zona 23 Mile).

Dia menyebutkan, Dasar pertimbangan UU 45 th 2009:

Pasal 73 ayat 2 : penyidik TNI AL, penyidik pegawai negeri sipil perikanan yang berwenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di ZEEI.

Pasal 1 butir 21 : Zona ekonomi eksklufif indonesia (ZEEI) adalah jalur diluar dan berbatasan dengan laut teritorial indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang undang yang berlaku tentang perairan indonesia yang meliputi dasar laut, tanah dibawahnya, dan air diatasnya dengan batas terluar 200 mil laut yang diukur dari garis pangkal laut teritorial indonesia. 

" Pasal 1 butir 19 : laut teritorial indonesia adalah jalur laut selebar 12 mil laut yang diukur dari garis pangkal kepulauan indonesia," Jelasnya.

Kapolres juga menjelaskan, Berdasarkan Fakta dilapangan, dan perundang undangan yang ada. Bahwa Titik kordinat terletak di 23 Mil atau Termasuk Zona Ekslusif ekonomi Indonesia. Maka sesuai uu berwenang melakukan proses pemeriksaan merupakan Penyidik TNI AL atau Dinas Perikanan (Kementerian perikanan dan kelautan). 

"Maka tindakan yang dilakukan berkoordinasi dengan pihak PSDKP Belawan Medan sebagai Pengawas sumber daya kelautan dan perikanan. Dan melakukan pelimpahan sesuai batas kewenanngan yang diatur," Tegasnya

Terpisah salah satu nelayan lokal Saprianto (53) merasa kecewa lepas atau dilimpahkan kapal yang dimaksud di kementrian perikanan dan kelautan lantaran sama sekali tidak memberitahukan kepada mereka.

"Lepasnya tengah malam pula tu kenapa tidak hari siang ada apa ini, bahkan tidak ada memberitahukan kepada HNSI. HNSi juga turun kelaut mengamankan kapal bubu tarik ini bukan duduk manis dikantor. Kedepan kita meminta kalau ada penangkapan atau pengamanan kapal transparan lah," Tutupnya*""

Rk