Notification

×

Penegak Hukum Diminta,Telusuri Legalitas Persatuan Wartawan Kandis ( PWK).Diduga Ilegal

| Juni 09, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-06-09T17:36:17Z




KANDIS/RIAU - 09juni 2022, Terkait Viral nya pemberitaan di beberapa media onlain yang di duga ada oknum wartawan yang berkedok di organisasi media lokal Persatuan Wartawan Kandis ( PWK ) yang nota bene menurut informasi belum mengantongi badan hukum atau legalitas yang terhubung dengan pemerintah, Kabupaten Siak.

Namun gencarnya Oknum PWK tersebut melakukan kegiatan ke dunia pendidikan yang sempat menjadi trendding fublik yang di akui oleh kepala sekalah bahwa beberapa kepala sekolah di Kota Kandis merasa resah dan juga sudah melaksanakan konfrensi Pers.

Yang membuat lucunya di hadapan publik, Puji Efendi yang menjabat sebagai ketua PWK merasa gerah dan memunculkan informasi di media sosial melalui media Onlaine mengatakan bahwa mereka sudah berdamai dengan kepalah sekolah.

Setelah di konfirmasi langsung terkait legalitas PWK kepada Pauji Efendi, jelas mengakui lewat Wassaf nya bahwa belum terdaftar atau mendaftar di Kesbangpol Kabupaten Siak,

“ PWK tidak terdaftar di kesbangpol karena sedari awal PWK dibentuk hanya unntuk setingkat kecamatan.” Ucap Puji Efendi menjawab.

Ketua DPD Solidaritas Pers Indonesia (SPI) Kabupaten Siak Dewa Napitupulu bersama Tim SPI menginvestigasi dan menggali informasi kepada kepala sekolah yang ada di Kota Siak terkait kebenaran dan riak riak yang menimbulkan keresahan di dunia pendidikan, sebab dunia pendidikan adalah dunia masa depan bangsa.

Saat tim DPD SPI Siak menjumpai salah seorang kepala sekolah  kerumahnya pada Sabtu 4/6/2022 , pagi hari kepala sekolah  tersebut mengatakan bahwa dirinya tidak ada berdamai dengan Fuji Efendi,.Kemudian Kepala sekolah menceritakan semua komunikasinya dengan Fuji Efendi ternyata memaksa untuk membuat pernyataan damai dengan kepala sekolah,

" Kepala sekolah tidak mau berdamai."ungkap kepsek Aliman S.Pdi, lanjutnya lagi,

“ Fuji Efendy mengatakan melalui Wassapnya mengatakan sudah menimbulkan riak diKNPI, atas sebab pengambilan baju seragam sekolah dengan cara mengotot, alias mengancam untuk mengambil alih orderan seragam sekolah di SMPN 4 Kandis dengan mengatas namakan PWK.” Tutur pak Aliman kepada tim SPI yang di hadiri oleh beberapa orang saat jumpa pers nya.

Dalam hal ini juga Dewa Napitu pulu yang di juluki panggiln Dewa itu yang menjawab sebagai Ketua DPD SPI Kabupaten Siak, sangat menyayangkan dengan kejadian tersebut dan mendukung penegak Hukum dalam penertiban dalam wilayah Kota Siak,

“Kita sebagai jurnalis harus memahami kode etik jurnalis jangan kita bertopengkan jurnalis untuk mendapatkan proyek di sekolah sekolah, 

Kita sebagai pimpinan organisasi media yang ada di Kabupaten Siak, supaya tertata rapi yang jadi menjadi contoh diantara anggota dan juga di luar organisasi, apalagi sesui pengakuan Puji Efendi bahwa PWK belum terdaftar dan tentunya belum berbadan hukum, 

Dengan itu kami dari DPD SPI (Solidaritas Pers Indonesia) kabupaten Siak, meminta kepada penegak hukum agar memanggil yang namanya PWK untuk mempertanyakan legalitas nya, siapa siapa saja didalam pengurusan nya, kami mau ingin mengetahui legalitas nya sebagai organisasi media supaya kami juga tidak malu.” Ucap Dewa kepada awak media.

(H.fendy B.purba,Tim)

Rilis DPD SPI Kabupaten Siak