JAKARTA - Penyidik Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (Gakkum KLHK RI) kembali memeriksa Tiga orang Management Pabrik Minyak Kelapa Sawit PT. Sawit Inti Prima Perkasa PKS PMKS SIPP yang terletak di jalan rangau KM 6, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Rabu(18/5/22) di jakarta
Pemeriksan terhadap ke tiga orang Management Pabrik Minyak Kelapa Sawit PT. Sawit Inti Prima Perkasa (PMKS SIPP) hanya hadir yakni Direktur, Agus Nugroho General Manager dan Zainul Ahsan Tanjung Manager Humas. Diperiksa di Jakarta bertempat di Gedung Gedung Manggala Wanabakti KLHK RI, Sementara itu Erick Kurniawan sebagai Penanggung Jawab tidak hadir Alias Mangkir,
Agus Nugroho dan Zainul Ahsan Tanjung datang sekitar pukul 14.57 langsung menuju kedalam ruangan penyidik Direktorar Jenderal Penegakan Hukum yang berada di Gedung Gedung Manggala Wanabakti KLHK RI, menjalani pemeriksan hingga sekitar pukul 19.07 wib,
Usia menjalani Pemeriksan Agus Nugroho yang keluar dari ruangan sudah mengenai rompi tahanan Gakkum KLHK RI saat ditanya awak media terkait penahananya hanya berkata Ya Pak Sebentar, No comment, dan lansung menuju kedalam mobil milik Satgas Penegekan Hukum denga dikawal oleh 2 orang Berpakaian lengkap dari Satuan Polisi Kehutanan Reaksi (SPORC) lansung menuju tempat penitipan di Bareskrim Mabes Polri.
Menurut informasi yang dirangkum oleh awak media Penahanan Agus Nugroho dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri selama 20 hari kedepan,
Terkait penahanan GM PMKS PT SIPP Direktorat Jendral Penegakan Hukum KLHK RI tidak menutup kemungkiman adanya penetapan Tersangka baru, atas kasus Dugan pencemaran lingkungan PMKS PT SIPP tersebut,"***
(Ftr)