PINGGIR - Seorang Pria berinisial RHN (29) warga Simpang Jambu desa Tasik Serai Kecamatan Talang Muandau Diamankan tim Opsnal Polsek Pinggir Selasa(10/05/2022) sekira pukul 11.00 Wib
Dia ditangkapan Lataran diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebut saja Bunga(16) hingga hamil 5 Bulan,
Sementara itu Kapolsek Pinggir Kompol Maitertika SH MH melalui pesan Singkatnya Kamis(12/05/2022) kepada awak media membenarkan telah mengamankan Seorang Pria Pelaku Pemerkosa tersebut,tersangka inisial RHN(29) warga Simpang Jambu desa Tasik Serai Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah,
"Terungkapnya peristiwa itu Saat Dilakukan pemeriksaan oleh orang tua korban dan ternyata bunga sudah hamil 5 bulan, tidak terima Atas perbuatan pelaku, orang tua korban langsung melaporkan ke Polsek Pinggir.
Lanjut Kompol Maitertika”Peristiwa persetubuhan tersebut terjadi pada Jumat(15 Oktober 2021) sekira pukul 23.00 Wib,dijalan Gajah Mada Km 21 Desa Tasik Serai Barat Kecamatan Talang Muandau
Kornologis Kejadian nya, Saat itu Bunga(16) sedang berjalan kaki sepulang dari Gereja.Sampai di Tkp korban melihat gerak-gerik pelaku sedang melihat dan mengawasi korban saat jalan kaki.
Karna Melihat gelagat pelaku mencurigakan, korban mencoba kabur dengan cara berlari,namun pelaku berhasil mengejar korban dan langsung menarik tangan korban ke kebun kelapa sawit.
Saat itu korban mencoba teriak dan meminta tolong,namun tidak ada yang mendengar,pada saat itu hari sudah malam dan suasana pun sepi serta jauh dari rumah warga dan Di lokasi kebun sawit itulah pelaku melancarkan aksi bejatnya.
Dari pengakuan korban kepada petugas ternyata pelaku sudah melakukan peebuatannya tersebut sebanyak 3 kali.
Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah berada di Polsek Pinggir guna proses penyelidikan lebih lanjut,tutup Kompol Maitertika.
Rls