BENGKALIS - Sebanyak 30 Kilogram Narkotika Jenes Sabut jaringan internasional berhasil disita Satnarkoba Polres Bengkalis bekerjasama dengan Polair dan Bea Cukai Bersama 2 pelaku narkoba, Inisial BUR alias Ahan dan TRIS alias Acai berhasil digagalkan di tepi pantai desa Meskom Bengkalis.
Penggagalan peredaran 30Kg Sabu itu setalah melakukan pengintaian selama tiga hari 28 hingga 30 Januari lalu.dan berhasil mengamankan BUR alias Ahan ditangkap bersama barang bukti 3 karung sabu yang ditanam didalam hutan bakau di desa Meskom Bengkalis,
BUR mengaku dirinya disuruh oleh tersangka TRIS alias Acai untuk menjemput barang tersebut yang dikubur di hutan bakau, dan selanjutnya kembali tim berhasil menangkap tersangka TRIS alias Acai di pusat perbelanjaan di Jakarta Utara,
TRIS mengakui kalau dirinya benar telah memerintahkan tersangka BUR alias Ahan untuk menjemput sabu di daerah Sei Pakning Bengkalis.
Diakui oleh tersangka TRIS als Acai bahwa dirinya sudah 4 kali diperintahkan oleh Bos Malaysia yang bernama Mr. CHIU untuk mendistribusikan Narkotika jenis Sabu tersebut dari Bengkalis ke Jakarta dengan upah 400 juta setiap kali pengiriman, namun kali ini berhasil digagalkan.
BUR alias Ahan sendiri dijanjikan upah 80 juta dalam kegiatan pendistribusian sabu dari wilayah Desa Buruk Bakul Kabupaten Bengkalis.
Kapolda Riau Irjen Muh Iqbal mendatangi Mapolres Bangkalis.saat Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana narkoba dengan barang bukti 30 kg sabu.dimapolres Bengkalis Jumat (11/02/2022) mengatakan
Kapolda Riau hadir bersama Kakanwil Bea Cukai Riau, Dir Resnarkoba, Dir Binmas, Kabid Humas, Bupati dan Forkopimda Kabupaten Bengkalis.
Irjen Iqbal yang datang ke Bengkalis menggunakan helikopter mengatakan bahwa penegakan hukum tidak bisa optimal apabila di kerjakan sendiri, harus dengan aksi kebersamaan untuk memerangi narkoba.
“Saya hadir disini ingin menunjukkan keseriusan, saya sengaja terbang ke Bengkalis ini untuk menunjukkan keseriusan dalam memberantas narkoba,” tegas Iqbal.
Dirinya juga mengatakan bahwa semua mapping Baik itu oleh Mabes, Polda Polres, bahwa Bengkalis adalah pintu masuknya narkoba diwilayah Riau.
“Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada forkopimda Kabupaten Bengkalis serta seluruh stake holder, terus berantas narkoba ini, kita tidak ingin penerus kita hancur karena narkoba,” tegasnya.
“Terimakasih kepada anggota dilapangan saya yakin bekerja sama dengan bea cukai dan lainnya, kejar sampai dengan bandarnya, tindak tegas setegas-tegasnya kepada bandar dan pengedarnya,” lanjut Iqbal.
Iqbal menegaskan dirinya tidak akan segan melaporkan kepada pimpinan Polri untuk mendapatkan reward atas prestasi anggotanya dilapangan.
“Terimakasih kepada semua yang hadir disini,” ujarnya.
Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati."***
Red
