ROHUL - Setelah di lakukan pengintaian terhadap impormasi yang di terima, Satres Narkoba Polres Rokan Hulu Rohul hakirnya Berhasil mengamankan Dua Tersangka pelaku Narkotikan dan digelandang ke Mapolres Rohul pada Kamis, 30 Desember 2021 sekitar pukul 23.00 Wib
Penangkapan kedua tersangka tersebut berdasarka Informasinya sering adanya transaksi Narkotika jenis Pil Exctasy di Rambah Hilir,Tepatnya di Dusun Kumu Induk Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir
Hal itu dibenarkan Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, melalui Kasat Narkoba AKP Masjang Efendi SH, menjelaskan dua Tersangka yang berhasil diringkus beeinisial (MHN) Als Hapis dan (DS) alias Doni.saat Dikompirmasi awak media Minggu (02/01/2021)
"Keduanya diringkus di Depan SDN 020 Rambah Hilir Dusun Kumu Induk Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir," kata AKP Masjang Effendi,
Saat pengangkatan Barang Bukti yang berhasil didapat yakni 10 Paket yang diduga Narkotika jenis Pil Exctasy Merah Logo LV, Satu Unit Handphone iPhone warna putih dengan Simcard 0813-7484-82xx, Satu Unit handphone merk Oppo warna Biru dengan Simcard 0822-8674-51xx dan Satu Unit Sepeda Motor Mrek Honda Beat Warna Biru Putih Tanpa Nopol.
Berdasarkan informasi dari Masyarakat, sering terjadi Transaksi Narkotika jenis Pil Exctasy di Rambah Hilir, berdasarkan informasi tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Masjang Effendi memerintahkan Empat Personil melakukan penyelidikan, selanjutnya dilakukan pengintaian terhadap Dua Tersangka ini sejak Sabtu, 25 Desember 2021,lalu.
Dari hasil penyelidikan pada Kamis, 30 Desember 2021 sekitar pukul 23.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap dua laki-laki tersebut.
"Termasuk kita melakukan penggeledahan dan ditemukan BB berupa Pil Exctasy," kata AKP Masjang Effendi.
Dari interogasi terhadap Terlapor menerangkan, Narkotika jenis Pil Extacy tersebut adalah milik Terlapor MHNA yang diperoleh dari AAN yang beralamat di Pekanbaru.
"Selanjutnya Tersangka dan BB dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut," pungkas AKP Masjang Effendi.'"***
Rls
Hums
