BENGKALIS - Empat orang berinisial ZA (24), ZM (30), RK (30) dan KB (43) Diduga pelaku Perdagangan Manusia (Trafficking) di perairan Laut Selat Morong Desa Sei Cingam, Kecamatan Rupat, pada hari Jumat (14/01) lalu, sekira Pukul 19.30 wib.Berhasil digagalkan oleh Tim satuan Reserse kriminal Polres Bengkalis,
Pengungkapan Trafficking yang berhasil digagalkan oleh Tim satuan Reserse kriminal Polres Bengkalis itu berdasarkan laporan Polisi Model A Nomor : LP / 20 / I / 2022 / Riau / Res Bks, tanggal 15 Januari 2022 oleh warga berinisial HN (48), serta barang bukti Paspor.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi senin (24/01) siang pasa siaran persnya, menjelaakan kronologi Penangkapan kempat Pelaku Terjadinya pada hari Jumat (14/01), sekira pukul 19.00 wib, di Pelabuhan Pkl, Dusun Buah Desa Sungai Cingam Sungai Selat Morong,
Dengan mengunakan Speed boat dengan 2 unit mesin 60 PK dan 40 PK yang membawa 18 orang PMI yang terdiri dari 14 orang laki-laki, 4 perempuan yang dibawa oleh AM (Tekong), BR (ABK) dan ZA (ABK).
Speet Boat Berangkat dari pelabuhan Pkl Buah dengan tujuan negara Malaysia, namun sekira 30 menit perjalanan, tepatnya sekira 100 meter setelah tiang Pal Selat Morong, mesin Speedboat mengalami kerusakan dan mati, sementara angin sangat kencang dan ombak sangat tinggi, sehingga air laut masuk kedalam speed boat dan akhirnya speed boat tenggelam.
Dikatakan lagi AKP Meki, 15 Penumpang yang merupakan PMI selamat dan 3 orang meninggal dunia, sedangkan 1 orang ABK atas nama ZA sudah diamankan dan Tekong atas nama AM dan ABK atas nama BR masih DPO.
Dijelaskan AKP Meki Wahyudi penangkapan tersangka Pada hari Jum'at (14/01) sekira pukul 00.30 wib tersangka atas nama ZA.
Selanjutnya pada hari Senin (17/01), sekira pukul 11.30 wib, tersangka ZM di jalan Pangkalan Buah, Dusun Pangkalan Buah, Desa.Sungai Cingam Kecamatan Pangkalan Buah.
Selanjutnya pada hari Kamis (20/01) sekira pukul 13.00 wib, berhasil menangkap tersangka RK di jalan Pangkalan Buah, Dusun Pangkalan Buah, Desa Sungai Cingam Kecamatan Pangkalan Buah.
Seterusnya pada hari Jumat (21/01), sekira pukul 11.30 wib, tersangka KB di jalan Pangkalan Buah, Dusun Pangkalan Buah, Desa.Sungai Cingam Kecamata Pangkalan Buah.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU no.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO jo pasal 120 ayat (1) UU no.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 359 KUHP, " ujar AKP Meki,"***
Bn
