Notification

×

Polda Riau Berhasil Ungkap Pelaku Pembakaran Mobil Dinas Kepala Pelaksana Keamanan Lapas (KPLP), Lapas Kelas II Pekanbaru

| Januari 25, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-01-25T13:23:22Z


PEKANBARU - Bertempat di mapolda Riau Selasa (25/1/2022) siang Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal menggelar konferensi pers Penangkapan 8 orang Pelaku pembakaran mobil dinas Kepala Pelaksana Keamanan Lapas (KPLP), Lapas Kelas II Pekanbaru.Jenis Isuzu Panther warna Hitam dengan Nomor Polisi BM 1442 TP, pada Kamis (20/1/2022) lalu,


Ke 8 orang Pelaku tersebut berhasil diringkus Oleh Subdit III Ditreskrimum Polda Riau bersama Tim Polresta Pekanbaru Berhasil meringkus 8 orang Pelaku Senin (24/1/2022) empat hari setelah kejadian,


Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal, mengatakan penangkapan itu dilakukan pada hari Senin (24/1/2022), 4 hari setelah pembakaran yang terjadi pada hari Kamis (20/1/2022).Katanya Saat menggelar konferensi pers Selasa (25/1/2022) Siang Di Mapolda Riau 


“Sejak kejadian hari Kamis, Saya kasih waktu 1 minggu kepada Direktur Krimum Kombes Teddy untuk ungkap kasus ini. Hari Kamis saya perintahkan, hari Senin sudah ditangkap 8 tersangka,”Ungkap Irjen M Iqbal, 


Dijelaskan oleh Irjen M Iqbal mengatakan Otak pelaku Ke 8 yakni inisial RS otak pelaku yang juga merupakan narapidana narkoba di Lapas Gobah, Sementara Pelaku berinisial BH Selaku yang mencari eksekutor. 


Selanjutnya Pelaku berinisial RI dan YR yang menunjuk lokasi, dan FS sebagai perantara antara RS dan FF yang menghubungkan RS dan BH, Selanjutnya Pelaku berinisial TT selaku eksekutor, dan DG sebagai joki atau yang mengumpulkan para pelaku.


“Mereka kita sangkakan dengan Pasal 187 KUHP, ancaman hukuman 12 tahun penjara, melakukan pembakaran dengan sengaja yang dapat membahayakan masyarakat umum,” tutup M Iqbal.


Insiden pembakaran mobil dinas KPLP Lapas Kelas II Pekanbaru, Efendi Parlindungan Purba ini terjadi pada hari Kamis (20/1/2022) dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB. Awalnya Efendi dibangunkan oleh ketua RT setempat.


Ketua RT yang pertama kali memberitahu kepada Efendi kalai mobil dinas Jenis Isuzu Panther warna Hitam dengan Nomor Polisi BM 1442 TP, yang terparkir didepan rumah Efendi terbakar.


Selanjutnya Efendi langsung terbangun dan mengambil selang air untuk memadamkan api. Setelah api padam warga menemukan botol aqua yang berisikan sisa BBM jenis pertalite.


“Mereka kita sangkakan dengan Pasal 187 KUHP, ancaman hukuman 12 tahun penjara, melakukan pembakaran dengan sengaja yang dapat membahayakan masyarakat umum,” tutup M Iqbal."***


Redaksi