Notification

×

Polda Riau Berhasil Meringkus AH Otak pelaku penyerangan serta Penjarahan di PT Langgam Harmuni Kampar

| Januari 06, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-01-07T05:20:30Z


KAMPAR - Dosen Unri inisial AH juga merupakan mantan Ketua Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) periode 2016-2021 itu ditangkap tim gabungan Polres Kampar dan Polda Riau di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa, (4/1/2022).


Sebelum di berhasil di tangkap Oleh Polda Riau AH Sempat menjadi DPO dimna diduga AH merupakan otak pelaku penyerangan disertai penjarahan puluhan rumah dan barak karyawan PT Langgam Harmuni di Kampar pada 20 Oktober 2020 lalu.


Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto membenarkan penangkapan AH yang telah buron sejak November 2021 lalu.


“Sudah, DPO inisial AH diamankan di Bekasi oleh tim Polres Kampar. Diamankan kemarin pagi,” kata Sunarto Rabu (5/1/2021).


Sunarto mengatakan tersangka AH saat ini telah dibawa dan ditahan di Mapolres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut.


“Sudah, tersangka dan langsung ditahan di Polres Kampar,” kata Sunarto.dilansir dari Riauin.com


Penetapan AH sebagai tersangka merupakan pengembangan perkara setelah sebelumnya polisi menangkap seorang tersangka lainnya inisial HS. Berdasarkan pengakuan HS, aksi penyerangan dan penjarahan puluhan rumah karyawan pada  20 Oktober 2020 malam itu merupakan perintah AH.


AH disebut sebagai otak dan penyandang dana para preman atas peristiwa yang menggegerkan itu. Selain HS yang diketahui berperan sebagai pengerah massa pelaku penyerangan, polisi juga telah menetapkan seorang tersangka lainnya inisial M. Kedua pelaku sudah disidang di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang.


Khusus M, kasusnya sudah di vonis oleh PN Bangkinang. Sementara dua orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu YM dan AN, masih buron dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).


Dalam perkara ini, polisi menjerat tersangka dengan pasal 170 KUHP tentang perusakan yang dilakukan secara bersama-sama dan pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan dan pasal 368 tentang pemerasan jo pasal 55 dan 56 KUHP.-dnr