Notification

×

Kedapatan Gunakan Narkoba jenis Sabu,Dua sejoli Di Bonai Darussalam ini Diringkus Unit reskrim Polsek Rohul

| Januari 14, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-01-14T22:47:19Z


ROHUL - Sepasang Sejoli Pria dan Wanita, Inisil (AF), Dan pasangannya Wanita Inisial VR Diringkus Personil Polsek Bonai Darussalam, Polres Rokan Hulu (Rohul),Kamis (13/01/ 2022) sekitar pukul 22.00 Wib. 


Kedua pasangan ini diamankan Di salah satu rumah Milik Buyung di Desa Teluk sono Kecamatan Bonai Darussalam setelah kedapatan melakukan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu dari dua sejoli,

Dari penangkapan terhadap tersangka Pihak Sektor Polres Rokan Hulu Mengamankan Barang bukti berupa 

4 Paket besar yang diduga Narkotika Jenis Sabu terbungkus didalam plastik klip berwarna Bening, 1 Buah Plastik Klip, 1 Lakban yang digunakan membungkus Narkotika jenis Sabu, Dan 1 Handphone Merek Vivo berwarna biru Hitam,


Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kapolsek IPTU Suheri Sitorus, kepada awak media Jumat (14/1/2022) Menjelaskan Kornologisnya.Mengatakan penangkapan kedua Tersangka, ketika Kanit Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya yang menggunakan Narkotika jenis Sabu di daerah Sontang.


Selanjutnya kita memerintahkan Anggota Unit Reskrim Polsek Bonai untuk melakukan penyelidikan untuk memastikan hal tersebut.

Dari hasil Penyelidikan Ternyata benar Dalan lansung melakukan penangkapan Terhadap tersangka Tempat di dalam rumah Buyung Desa Teluk sono Kecamatan Bonai Darussalam ditemukan seorang laki-laki dan 1 orang perempuan saat itu taem menemukan alat hisap Sabu Dan 1 buah tas kain warna orange yang berisikan Empat bungkus Narkotika Golongan I Jenis sabu."ungkapnya



Dijelaskan oleh IPTU Suheri Sitorus, Tersangka  AF, Merupakan Warga Desa Sontang Kecamatan Bonai Darussalam dan VR Wanita asal Aceh, Profesi mengurus Rumah Tangga, juga Warga Desa Sontang Kecamatan Bonai Darussalam.katanya



"Adapun Barang Bukti (BB) Yang berhasil didapat yakni 4 Paket besar yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang terbungkus didalam plastik klip berwarna Bening, 1 Buah Plastik Klip, Satu  Lakban yang digunakan membungkus Narkotika jenis Sabu, Dan 1 buah Handphone Merek Vivo berwarna biru Hitam," ungkap Eks Paur Humas Polres Rohul ini.

 

Selanjutnya 1 alat Bong (Alat isap) 1 buah mancis berwarna Kuning, 1 kaca Pirex yang berisi Narkotika jenis Sabu, 1 bungkus rokok Magnum berwarna Biru dan 1 buah tas kain warna Orange bertuliskan star 88 dengan Berat kotor BB  sekitar 9,32 Gram," ungkap IPTU Suheri Secara rinci.

 
 

Setelah dilakukan introgasi terhadap terlapor  AF Als AT  mengakui dan menerangkan bahwa BB berupa Narkotika tersebut didapat dari  GE  Als BOS Alias Tulang  yang berdomisili di Kandis Kabupaten Siak yang berhubungan komunikasi melalui HP. 

 

Tersangka menerima atau menjemput Narkotika jenis Sabu tersebut bersama dengan Buyung  Daftar Pencarian Orang (DPO) dari bawah Pipa Chevron di Km 45 Rintis Desa Sontang Kecamatan Bonai Darussalam.

 

Selanjutnya di bawa ke rumah  Buyung  untuk melakukan tester. Pembayaran uang penjualan Narkotika jenis sabu tersebut  dilakukan dengan cara melakukan transfer ke Rekening Bank yang telah ditentukan sebelumnya oleh bandarnya.

 

"Selanjutnya pelaku dan BB dibawa dan diamankan ke Polsek Bonai Darussalam guna pengusutan lebih lanjut," tutup IPTU Suheri Sitorus mengakhiri.***


Rls