KAMPAR - Seorang Pria Inisial PL alias L (22) Di Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Riau Terpaksa harus mendekam Di balik Jeruji besi Mapolsek Tapung karna mengauli Seorang anak dibawah umur Bersetatus Siswa SMP.
Tersangka PL Alias L diamankan oleh Kepolisian Polsek Tapung Atas kasus pencabulan Anak dibawah umur Dan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Polsek Tapung dan ditetapkan sebagai tersangka Jumat pagi (14/01/2022)
Pengkapan PL alias L (22) Berprofesi sebagai seorang buruh yang tinggal di wilayah Desa Petapahan Kecamatan Tapung atas laporan dari ayah korban Inisial T, yang tidak terima anak gadisnya yang masih dibawah umur telah dirusak oleh pelaku.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi, Minggu, (16/01/22), membenarkan telah mengamankan tersangka kasus pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur ini.
Dijelaskan Olehnya, Terkuaknya peristiwa ini berawal pada Kamis (13/01/2022) sekira pukul 07.00 Wib, saat itu pelapor (orang tua korban) mengantarkan korban sekolahnya di salah satu SMP di Kecamatan Tapung.
Pada siang harinya sekira pukul 13.00 Wib, saat pelapor menjemput korban dan tidak menemukan anaknya, lalu didapat informasi dari temannya bahwa korban tidak masuk belajar karena pergi dengan seorang laki-laki yang diduga sebagai PL alias L, karena mereka sering terlihat pergi bersama.
Pelapor mencoba menghubungi namun Hp yang bersangkutan namun tidak aktif, kemudian pelapor mencoba menghubungi keluarganya guna menanyakan keberadaan terlapor, yang kemudian diketahui sedang berada di Duri.
Pada malam harinya sekira pukul 22.00 Wib di rumah keluarga pelaku yang saat itu dihadiri pihak keluarga pelapor, tersangka PL mengaku bahwa dirinya telah melakukan hubungan layaknya suami isteri dengan korban sebanyak 6 kali sejak bulan November 2021 lalu. Atas perbuatannya itu, orang tua korban tidak terima lalu membawa pelaku ke Polsek Tapung untuk pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim penyidik Polsek Tapung kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti serta memintakan visum atas korban. Setelah didapat bukti permulaan yang cukup lalu PL ditetapkan sebagai tersangka dan langsung diterbitkan surat penangkapannya.
"Tersangka kini telah ditahan di Rutan Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelas Kapolsek."***
Rls/tem