SIAK - Seorang resedivis RY (32) yang bebas pada Desember 2019 lalu setelah tertangkap kasus sabu tahun 2015, kalini dengan kasus yang sama RY(32) kembali berhasil di amankan kembali oleh Kepolisian Polres Siak.
Kalini petugas behasil mengamankan narkotika dari tangan tersangka yang merupakan bandar sabu kedapan tengah memiliki sabu seberat 1.1 kilogram sabu,dikediaman nya.
Kapolres Siak, AKBP Gunar Hardiyanto, saat Dikompirmasi mengatakan, Tersangka ini (RY) adalah bandar narkoba, dan tersangka ditangkap atas laporan dari masyarakat ke Polsek Tualang bahwa ada peredaran narkoba di wilayahnya," katanya, Senin (27/12/2021).
Berawal Penangkapan tersangka,setelah petugas mendapatkan informasi tersebut, dan ditindaklanjuti dengan mengrebek kediaamannya di Perawang.
"Saat penggerebekan, pelaku RY diamankan di ruang tamu tengah bersama istrinya. Dari rumahnya ditemukan 11 paket sabu ukuran besar dan 17 paket kecil di dalam kamar. Totalnya 1.1 kilogram," terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, barang haram tersebut rencananya akan diedarkan diwilayah Tualang saat akan pergantian malam tahun baru 2022.",kata Gunar
Sebelumnya Tersangka ini adalah merupakan resedivis dengan kasus narkorba dan baru menghirup udara segar dari Lapas Siak tahun 2019, silam.
"Barang bukti 1,1 kilogram ini seluruhnya milik RY. Dia baru saja keluar dari Lapas Siak Desember 2019 lalu setelah tertangkap kasus sabu tahun 2015,"
Saat ini pelaku bersama barang buktinya sudah kita amankan guna untuk mempertanggung jawabkan pebuatannya Dimata hukum,pungkasnya,"***
Rls
