-->

Notification

×

Polisi Ungkap Peredaran Ribuan Ekstasi di Bagansiapiapi, THM dan Karaoke Jadi Buah Bibir

| Mei 12, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-12T08:46:17Z
Bagansiapiapi - Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi seberat 5,8 kilogram di wilayah Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam orang tersangka beserta barang bukti sebanyak 8.136 butir pil ekstasi warna merah jambu dan sejumlah serbuk diduga narkotika jenis ekstasi.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Kota Bagansiapiapi.

“Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap dua tersangka berinisial A dan N di kawasan Pujasera Jalan Pulau Baru, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko,” kata Isa Imam Syahroni.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (9/5) sekitar pukul 13.30 WIB oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Rokan Hilir yang dipimpin Kasat Res Narkoba AKP M. Sodikin bersama Kanit II Satres Narkoba IPDA Anta Arief Siregar.

Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan ratusan butir pil ekstasi, uang tunai, dan sejumlah telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan ribuan butir ekstasi lainnya yang disimpan di dalam kaleng susu serta kaleng roti yang disembunyikan di dalam box speaker bekas di rumah salah satu tersangka.

Dalam pengembangan lanjutan, polisi kembali mengamankan empat tersangka lainnya di lokasi berbeda. Para tersangka tambahan diketahui berinisial S, SU, dan H alias U.
“Berdasarkan pemeriksaan sementara, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda mulai dari penjemput barang, penyimpan, hingga pihak yang menerima barang dari wilayah Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis,” ujarnya.

Selain pil ekstasi, petugas juga menemukan serbuk diduga ekstasi di wilayah Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Polisi turut menyita enam unit telepon genggam, uang tunai, dua unit sepeda motor, serta sejumlah sarana yang digunakan untuk menyimpan dan mengedarkan narkotika.

Kapolres menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika yang dinilai menjadi ancaman serius bagi masyarakat dan generasi muda.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” katanya.
Sementara itu, salah seorang tokoh masyarakat Bagansiapiapi menyoroti dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas tempat hiburan malam (THM) dan karaoke di daerah tersebut.

Menurut dia, peredaran ekstasi diduga menyasar sejumlah lokasi hiburan malam dan tempat karaoke di Kota Bagansiapiapi.

Ia meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah melakukan pengawasan serta razia rutin terhadap tempat hiburan malam guna memutus mata rantai peredaran narkotika.

“Kalau tidak ada THM di Bagansiapiapi, kemungkinan peredaran ekstasi juga tidak akan sebesar ini. Ini harus menjadi perhatian serius,” katanya.

Diketahui, di Kota Bagansiapiapi terdapat sejumlah tempat karaoke dan hiburan malam yang cukup dikenal masyarakat. Selain itu, sejumlah tempat hiburan tersebut juga diduga menyediakan wanita penghibur sehingga dinilai rawan menjadi lokasi peredaran maupun penyalahgunaan narkotika."*(RK)

Berita Ekonomi