BENGKALIS - Jajaran Polres Bengkalis melalui Polsek Rupat Utara Kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya di Stadion Sepak Bola di Jalan Rupat, Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rupat Utara, Saptu Sabtu, 07 Maret 2026,
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pdmenyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Tanjung Medang.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung program nasional P4GN serta memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis,” ujar Kasi Humas.
Peristiwa penangkapan terjadi pada hari Sabtu, 07 Maret 2026 sekira pukul 16.00 WIB di ruang ganti Stadion Sepak Bola yang beralamat di Jalan Rupat, Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.
Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Opsnal Polsek Rupat Utara, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika.
Adapun identitas tersangka berinisial M.A (35), seorang nelayan yang berdomisili di Kecamatan Rupat Utara.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 11,22 gram, 1 buah gunting warna hitam, 3 bungkus plastik bening, 1 buah tas sandang warna abu-abu, 1 buah bong, 1 buah kaca pirex, 1 buah mancis gas warna biru, dan Uang tunai sebesar Rp130.000
Kasi Humas menjelaskan, penangkapan bermula saat Tim Opsnal menerima laporan masyarakat bahwa ruang ganti stadion sepak bola di Desa Tanjung Medang sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi. Di dalam ruang ganti stadion ditemukan seorang pria yang kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan tiga paket diduga sabu,” jelasnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial L (DPO) dan rencananya akan diperjualbelikan.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Rupat Utara guna proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil tes urine, tersangka juga dinyatakan positif mengandung Methamphetamine.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf A KUHP.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bengkalis untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya,” ujar Kasi Humas.
Kapolres Bengkalis juga membuka akses pelaporan bagi masyarakat melalui call cantek 110 dan nomor WhatsApp pengaduan Kapolres Bengkalis, sehingga masyarakat dapat dengan cepat menyampaikan informasi terkait gangguan kamtibmas maupun tindak pidana narkotika.
“Polres Bengkalis berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tutupnya."**(Rls)
